SANKSI SPBU Bontang resmi dijatuhkan oleh PT Pertamina Patra Niaga terhadap lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bontang. Langkah tegas ini diambil setelah petugas menemukan sederet pelanggaran dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.
Lima fasilitas penyaluran yang terkena tindakan tegas tersebut meliputi SPBU Tanjung Laut, SPBU Akawy 1, SPBU Akawy 2, SPBU Lok Tuan di Jalan Arif Rahman Hakim KM 8, serta APMS di Jalan KS Tubun.
Sales Branch Manager (SBM) Kaltimut III Fuel PT Pertamina Patra Niaga, Hermawan Bagus Prabowo, mengonfirmasi bahwa penjatuhan sanksi tersebut disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing pengelola.
"Dari lima SPBU ini, semuanya sudah mendapatkan sanksi. Pemberian sanksinya bervariasi, tergantung seberapa berat pelanggaran yang dibuat," ujar Bagus, Senin, 31 Agustus 2026.
Bagus mengungkapkan, temuan utama dalam operasi pemantauan ini berpusat pada penyalahgunaan sistem barcode transaksi BBM bersubsidi. Petugas menemukan adanya oknum operator yang sengaja melayani kendaraan roda empat meskipun tidak mengantongi barcode yang sesuai.
Tak hanya itu, praktik pengisian BBM secara berulang pada kendaraan yang sama juga dibiarkan terjadi di lapangan. Modus ini umumnya dimanfaatkan oleh pengetap untuk menimbun BBM bersubsidi.
"Dari hasil pemantauan ditemukan operator yang melakukan pelanggaran untuk mendapatkan keuntungan," kata Bagus menegaskan.
Penyetopan Pasokan Pertalite hingga Ancaman Cabut Izin
Bentuk sanksi yang dijatuhkan Pertamina berjenjang, mulai dari surat teguran tertulis hingga penghentian sementara pasokan BBM bersubsidi. SPBU Tanjung Laut menjadi salah satu titik yang menerima sanksi cukup berat berupa pembekuan pasokan Pertalite.
"Termasuk SPBU Tanjung Laut, yang sempat kami sanksi dengan menghentikan sementara pengiriman BBM Pertalite. Harusnya 14 hari, tetapi karena beberapa pertimbangan, kami stop selama tujuh hari," jelas Bagus.

Meski demikian, Pertamina memastikan pasokan bagi masyarakat umum tidak terganggu. Kuota Pertalite dari SPBU yang sedang menjalani masa sanksi dialihkan sementara ke SPBU lain di wilayah Bontang.
Pertamina juga melayangkan peringatan keras bahwa sanksi akan berlanjut ke tahap yang lebih fatal jika pelanggaran serupa kembali terulang di kemudian hari.
"Bagi pelanggaran yang sifatnya berulang, sanksinya lebih berat. Bahkan bisa sampai pencabutan izin penyaluran BBM subsidi. Kami ingatkan, jangan coba main-main dengan BBM subsidi," pungkasnya. (*)















