BUPATI Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menyebut program Rp250 juta per RT sebagai program yang tergolong langka diterapkan daerah lain. Ia optimistis skema tersebut dapat membantu mengentaskan hingga 80 persen kemiskinan di tingkat RT dalam lima tahun.
Pernyataan itu disampaikan Ardiansyah di hadapan warga Sangkulirang saat peresmian listrik PLN 24 jam untuk enam desa di halaman Kantor Desa Saka, Sabtu (29/8/2026) malam lalu.
“Maksud saya, tidak ada yang membuat program ini. Cek saja di Kaltim, bahkan di luar Kaltim. Nah, maksud saya adalah manfaatkan ini dengan sebaik-baiknya,” kata Ardiansyah.
Ia mengatakan memiliki gambaran bahwa jika program tersebut berjalan selama lima tahun, tingkat kemiskinan di wilayah RT dapat ditekan secara signifikan.
“Saya punya gambaran dan mimpi 5 tahun program ini berjalan, saya yakin 80 persen kemiskinan di wilayah RT itu sudah habis, terbantu dengan program ini,” ujarnya.
Ardiansyah menilai Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah pusat belum cukup untuk menyelesaikan persoalan kemiskinan di daerah.
Menurut dia, BLT cenderung bersifat konsumtif sehingga manfaat yang diterima masyarakat lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek.
Pemkab Kutim kemudian mengarahkan program Rp250 juta per RT dengan pendekatan pemberdayaan ekonomi. Dana tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk mendorong warga memiliki keterampilan dan sumber penghasilan.
Program ini berada di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes), dengan pencairan anggaran secara bertahap.
Pada tahap awal, setiap RT memperoleh Rp100 juta melalui Anggaran Murni. Anggaran tersebut kemudian ditambah Rp150 juta melalui Anggaran Perubahan sehingga totalnya mencapai Rp250 juta per RT setiap tahun.
Skema itu membuat dana RT tidak hanya diarahkan untuk bantuan langsung, tetapi juga kegiatan yang diharapkan menghasilkan manfaat ekonomi bagi warga.
Ketua RT bersama kepala desa diwajibkan merancang program pelatihan keterampilan bagi warga kurang mampu. Beberapa jenis pelatihan yang disebut Ardiansyah antara lain menjahit, perbengkelan, dan produksi kuliner lokal.
Setelah warga memiliki keterampilan, Pemkab Kutim akan menghubungkannya dengan dukungan modal usaha melalui Dinas Koperasi.
Dengan pola tersebut, pemerintah daerah ingin bantuan tidak berhenti pada kegiatan pelatihan. Warga diharapkan dapat melanjutkan keterampilan yang diperoleh menjadi kegiatan usaha.
Skema ini juga menempatkan RT dan pemerintah desa sebagai pihak yang menentukan program berdasarkan kebutuhan masyarakat di lingkungan masing-masing.
Untuk menjaga pelaksanaan program, Ardiansyah mengatakan setiap RT wajib merealisasikan sedikitnya tiga kegiatan dalam satu tahun. Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Timur.
Kegiatan yang dirancang dapat mencakup pemberdayaan ekonomi, penanganan stunting, maupun kebutuhan lingkungan dengan skala RT.
Dengan demikian, penggunaan dana tidak terpaku pada satu jenis kegiatan. RT memiliki ruang untuk menentukan prioritas selama tetap berada dalam kerangka program yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten.
Selain pemberdayaan ekonomi, dana Rp250 juta per RT juga dapat digunakan untuk kebutuhan infrastruktur berskala kecil di lingkungan permukiman.
Ardiansyah menyebut sejumlah contoh, mulai dari penerangan jalan lingkungan, pemasangan CCTV keamanan, hingga perbaikan jalan RT.
“Silakan manfaatkan untuk penerangan jalan lingkungan, pemasangan CCTV keamanan, hingga perbaikan jalan RT,” ujar Ardiansyah.
Ia meminta ketua RT dan kepala desa menyusun program secara bersama-sama agar pelaksanaannya tidak saling melempar tanggung jawab.
“Saya minta Ketua RT dan Kepala Desa seirama merancang program ini, segera buat usulannya dan jangan saling melempar tanggung jawab agar target bebas miskin di Kutai Timur dapat tercapai,” katanya.
Ruang penggunaan dana yang cukup luas membuat kualitas perencanaan di tingkat RT menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program. Dalam skema seperti ini, usulan kegiatan perlu disesuaikan dengan kebutuhan riil warga, terutama kelompok yang menjadi sasaran pemberdayaan.
DPMDes merupakan perangkat daerah yang menangani urusan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan berbasis desa. Perbup menjadi instrumen aturan pelaksana di tingkat kabupaten untuk mengatur aspek teknis program sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Ardiansyah sendiri menaruh harapan besar pada program tersebut. Ia meminta seluruh pihak di tingkat RT dan desa memanfaatkan anggaran secara optimal agar target pengentasan kemiskinan di Kutai Timur dapat tercapai. [ADS]
















