SEBANYAK 121 sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) diserahkan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Kabupaten Kutai Timur. Langkah ini memperkuat perlindungan hukum sekaligus mendorong daya saing produk lokal.
Penyerahan sertifikat HKI UMKM Kutim dilakukan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Ia didampingi Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kutim Juliansyah, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Hanton Hazali.
Kegiatan berlangsung dalam rangkaian Penyerahan HKI dan Pengumuman Lomba Inovasi Sanga Belida Tahun 2026. Acara digelar BRIDA Kutim di Ruang Meranti, Sekretariat Kabupaten Kutim, Selasa (1/9/2026).
Bagi pelaku UMKM, kepemilikan HKI bukan sekadar pelengkap administrasi usaha. Legalitas merek memberi kepastian hukum atas identitas produk, sekaligus menjadi modal membangun kepercayaan konsumen dan memperluas pasar.
Bupati Ardiansyah menegaskan, merek yang sudah punya perlindungan hukum harus dipandang sebagai aset usaha bernilai ekonomi.
"HKI ini bukan hanya soal nama atau logo, tetapi merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi. Dengan adanya perlindungan, pelaku usaha memiliki kepastian terhadap merek yang mereka bangun," ujarnya.
Ia menambahkan, kesadaran pelaku UMKM untuk melindungi mereknya perlu terus diperkuat seiring pertumbuhan usaha mereka.
Cerita Pelaku UMKM Penerima Sertifikat HKI Kutim
Manfaat program dirasakan langsung oleh para penerima. Lutfiatun Nisa, pemilik usaha kuliner rumahan Acil Mehong, bersyukur karena proses pendaftaran mereknya yang dimulai sejak 2025 akhirnya membuahkan hasil.
"Sangat penting sekali, karena kalau sudah HKI kan sudah tidak bisa diganggu gugat. Kalau ada yang mengambil hak merek kita, kita bisa menuntut karena sudah terdaftar," kata Lutfiatun.
Ia mengapresiasi pendampingan BRIDA yang membuat proses pengajuan lebih mudah, tanpa dikenakan biaya sepeser pun.
Perjalanan berbeda dialami Siti Hardianti, pemilik usaha fashion Shaka Mukti. Pengajuan pertamanya pada 2024 sempat ditolak karena kemiripan pelafalan dengan merek lain. Bersama pendamping BRIDA, ia mengubah nama usahanya dari Shaka menjadi Shaka Mukti hingga akhirnya sertifikat merek terbit.
"Prosesnya cepat dan sangat membantu kami. Kami hanya melengkapi berkas, selebihnya dibantu dan diarahkan oleh BRIDA. Full gratis tanpa biaya," ungkapnya.
Cerita serupa datang dari sektor jasa. Mirnawati, pemilik Life Clean Laundry di Jalan Dayung yang sudah berjalan lima tahun, sempat menyesuaikan logo sebelum pendaftaran mereknya dilanjutkan.
"Prosesnya sekitar satu tahun dan alhamdulillah dimudahkan karena dibantu pendampingan oleh tim pendamping. Pendaftaran ini full gratis dari fasilitas pemerintah," jelas Mirnawati.
Dampak Program HKI bagi Ekonomi Lokal Kutim
Fasilitasi HKI UMKM Kutim menyasar sekitar 150 pelaku usaha lokal. Dari jumlah itu, 121 sertifikat sudah diserahkan pada kegiatan kali ini, sisanya masih dalam proses.
Program ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Kutim memperluas perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil, sekaligus menyiapkan mereka bersaing lebih jauh di pasar yang makin kompetitif.
Dengan merek yang resmi terdaftar, pelaku UMKM di Kutai Timur kini punya bekal hukum lebih kuat untuk menjaga identitas produk sekaligus membuka peluang usaha yang lebih luas. [ADS]















