PEMERINTAH Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) resmi menyiapkan program hibah modal usaha bagi pelaku UMKM pemula tahun ini. Langkah ini diambil sebagai strategi konkret memperkuat permodalan sekaligus membendung maraknya jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal dan rentenir di kalangan pedagang kecil.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha, Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Kutai Timur, Marhadyn, menegaskan pentingnya intervensi pemerintah dalam memfasilitasi akses permodalan yang aman. Pendampingan berkelanjutan juga disiapkan agar pelaku usaha baru mampu bertahan dan berkembang secara mandiri.
"Kami harapkan tidak ada lagi teman-teman pengusaha UMKM yang mencari permodalannya di luar daripada hal-hal yang legal seperti pinjol ataupun rentenir," tegas Marhadyn di Sangatta, Senin (31/8/2026).
Selain menyalurkan hibah modal usaha UMKM, Pemkab Kutim terus mendorong pemanfaatan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan resmi. Sayangnya, minimnya literasi informasi masih menjadi tembok penghalang bagi sebagian besar pelaku usaha mikro dalam mengakses skema perbankan tersebut.
Kondisi inilah yang kerap dimanfaatkan oleh penyedia jasa keuangan ilegal untuk menjerat pengusaha kecil melalui proses kilat namun mencekik. Kehadiran program hibah ini diharapkan menjadi opsi paling rasional bagi pengusaha pemula yang membutuhkan suntikan dana segar tanpa agunan berat.
Penguatan modal usaha UMKM dipastikan berjalan sejajar dengan penataan legalitas. Diskop UKM Kutim bekerja sama dengan Dinas PTSP menargetkan penerbitan 500 Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam tahap awal program pendampingan terdekat.
Langkah ini menjadi fondasi awal dari rencana strategis jangka panjang pemerintah daerah dalam menata ekosistem ekonomi kerakyatan. Kepemilikan dokumen resmi dipandang sebagai pintu masuk utama bagi UMKM untuk naik kelas.
"Dalam jangka panjang, kami menargetkan sebanyak 20 ribu pelaku UMKM memiliki NIB dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 2029," lanjut Marhadyn.
Kepemilikan NIB dan NPWP bukan sekadar pemenuhan beban administratif formal semata. Keabsahan dokumen usaha ini secara langsung membuka peluang pasar yang jauh lebih luas serta mempermudah akses program pembinaan Pemkab Kutim.
Pelaku usaha yang terdaftar resmi memiliki kepastian hukum dan daya tawar tinggi saat mengajukan bantuan kemitraan maupun pelatihan profesional. Dengan ekosistem yang makin tertata, pergerakan ekonomi lokal Kutai Timur diproyeksikan tumbuh stabil dan terbebas dari ancaman kebangkrutan akibat jeratan hutang informal. [ADS]















