SEKTOR perkebunan Kaltim diproyeksikan menjadi tulang punggung baru dalam menggerakkan roda perekonomian daerah, menggeser ketergantungan panjang pada industri ekstraktif seperti pertambangan batu bara. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur mencatat sektor ini telah menyerap 368 ribu tenaga kerja dan terus memperkuat kontribusinya secara berkelanjutan.
Plt Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, drh. Arief Murdiyatno menegaskan bahwa pemerintah daerah fokus mengoptimalkan potensi komoditas unggulan demi menopang pertumbuhan ekonomi kawasan secara jangka panjang.
“Kita punya tujuh komoditas utama yang kita ampu. Dari sisi perekonomian, komoditas ini bisa mensupport pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Arief saat konferensi pers di Ruang Wiek Diskominfo Kaltim, Samarinda, Kamis (27/8/2026).
Arief memaparkan, tujuh komoditas perkebunan Kaltim yang menjadi prioritas pengembangan meliputi kelapa sawit, karet, kakao, kelapa dalam, aren, kemiri, cengkeh, pala, hingga tebu. Seluruh komoditas ini dinilai memiliki daya saing tinggi untuk menopang kesejahteraan petani lokal.
Dari tujuh komoditas tersebut, kelapa sawit memegang peran paling strategis dalam transisi ekonomi hijau di Bumi Etam. Luas lahan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur kini telah mencapai 1,5 juta hektare dengan total produksi menembus 21 juta ton per tahun.
Kekuatan industri ini disokong oleh keberadaan 106 pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi aktif di berbagai kabupaten/kota. Infrastruktur hilirisasi ini mempercepat pengolahan hasil panen sekaligus memperluas lapangan kerja bagi warga lokal.
Di tengah pesatnya ekspansi sektor perkebunan, pemerintah provinsi memastikan prinsip keberlanjutan lingkungan tetap menjadi prioritas utama. Disbun Kaltim memperketat pengawasan serta menyediakan fasilitasi teknis pembukaan lahan tanpa membakar (PLTB).
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap mengancam kawasan perkebunan tropis.
“Upaya yang sudah dilakukan salah satunya melalui kemitraan bersama Kelompok Tani Peduli Api (KTPA),” jelas Arief.
Ia mengimbau seluruh pelaku usaha perkebunan agar patuh terhadap regulasi lingkungan. Pelaku industri diwajibkan terlibat aktif dalam kesiapsiagaan bencana melalui deklarasi bersama dan pembentukan regu pemadam di area konsesi masing-masing. (*)














