BUPATI Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman meminta seluruh pemerintah desa untuk tidak menghambat pelaksanaan program Dana RT dan segera menjalankannya sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah tegas ini diambil agar anggaran senilai Rp250 juta per RT dapat langsung menyentuh persoalan krusial di tingkat tapak.
Ardiansyah menegaskan bahwa Dana RT merupakan instrumen strategis Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk menjangkau kebutuhan masyarakat dari tingkat paling bawah. Menurutnya, skema ini dibuat untuk memutus kebuntuan pembangunan di wilayah terpencil yang kerap luput dari perencanaan skala besar.
Sesuai aturan, pengelolaan anggaran tetap berada di tangan pemerintah desa karena ketua RT bukan pengguna anggaran. Seluruh proses penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban wajib melewati mekanisme akuntansi pemerintahan desa yang transparan.
Bupati menginstruksikan pemerintah desa dan ketua RT duduk bersama memetakan masalah prioritas. Fokus utama penggunaan anggaran harus tertuju pada penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, perbaikan infrastruktur lingkungan, dan penanganan isu sosial.
“Kalau persoalannya belum selesai dalam satu tahun, bisa diselesaikan dalam tiga, empat, atau lima tahun. Jadi harus ada arah dan targetnya,” ujar Ardiansyah.
Dengan alokasi anggaran yang terbilang besar di angka Rp250 juta per RT, lingkungan RT menjadi ujung tombak arah pembangunan Kutai Timur. Pemkab ingin memastikan setiap rupiah yang dikucurkan memberikan dampak terukur bagi taraf hidup warga.
Di sisi lain, Ardiansyah tidak menampik adanya tantangan operasional akibat penyesuaian kebijakan fiskal pemerintah pusat yang berimbas pada keuangan daerah. Kondisi tersebut menuntut efisiensi dan kejelian pemerintah desa dalam mengelola kas program.
Guna mengatasi keterbatasan, Pemkab Kutim mendorong desa membangun kemitraan strategis dengan pihak ketiga seperti perusahaan sekitar melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Kalau ada pihak ketiga yang bisa membantu, tentu harus dibangun koordinasi dengan baik dan semuanya harus jelas,” tegasnya.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta mengawal ketat realisasi Dana RT di lapangan. Ardiansyah mengingatkan agar BPD dan kepala desa menjalin komunikasi konstruktif dan tidak terjebak dalam konflik internal.
“Kalau ada perbedaan, selesaikan berdasarkan data dan aturan,” tambah Ardiansyah.
Pengawasan ketat ini kian penting menyusul potensi ancaman dinamika ekonomi daerah. Penurunan volume belanja dan efisiensi operasional perusahaan tambang batu bara di Kutai Timur berisiko memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
Ardiansyah mengimbau seluruh pemangku kepentingan desa mendeteksi dini gejolak sosial tersebut. Penguatan peran RT sebagai garda terdepan data warga diharapkan mampu menahan dampak gejolak ekonomi di tingkat lokal. (*)















