PEMERINTAH Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyoroti persoalan administrasi sebagai temuan utama dalam pengelolaan dana desa di wilayahnya. Langkah pencegahan dan pembinaan kini menjadi fokus utama pemerintah daerah agar kesalahan tata kelola keuangan tidak berujung pada tindak pidana.
Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi mengonfirmasi bahwa seluruh 141 desa dan kelurahan di Kutai Timur telah menjalani audit berkala. Hasil evaluasi tahap pertama menunjukkan mayoritas pemerintah desa masih lemah dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta tata kelola administrasi keuangan.
"Sebagian besar masalahnya ada pada administrasi. Untuk itu, fokus kita saat ini adalah pencegahan dan pembinaan. Kami minta pihak desa segera memperbaiki administrasi tersebut," kata Mahyunadi di Sangatta, Rabu (19/8/2026).
Kendati mengedepankan upaya pembinaan, Pemkab Kutim memastikan tidak akan mentoleransi penyalahgunaan anggaran yang terbukti merugikan keuangan daerah. Desa yang tercatat mengalami kerugian wajib mengembalikan dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah akan menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) resmi bagi desa yang tidak kunjung menyelesaikan kewajiban pengembalian tersebut. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga akuntabilitas penggunaan dana desa Kutim.
Ancaman Pelimpahan ke Aparat Penegak Hukum
Mahyunadi menegaskan terdapat batas waktu yang jelas bagi aparatur desa untuk menindaklanjuti temuan audit. Jika kewajiban pengembalian dana tidak dipenuhi dalam durasi yang ditentukan, pemkab akan menyerahkan berkas perkara ke ranah hukum.
"Jika dalam waktu 60 hari setelah BAP diterbitkan tidak ada tindak lanjut atau penyelesaian, maka prosesnya akan kami limpahkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti ke proses selanjutnya," tegas Mahyunadi.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa yang bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan berkomitmen melakukan pembenahan tata kelola keuangan.
Pengawasan Camat dan Pendampingan Teknis SDM Desa
Keterbatasan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di tingkat desa diakui menjadi salah satu faktor pemicu kerapnya terjadi kesalahan SPJ. Oleh sebab itu, Pemkab Kutim menginstruksikan para camat untuk memperketat pengawasan serta memberikan pendampingan teknis secara intensif.
Pendampingan terpadu dari pihak kecamatan diharapkan mampu menekan potensi kekeliruan administrasi sejak dini.
Langkah preventif ini dirancang untuk memastikan penyaluran dan penggunaan dana desa berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari jerat hukum di masa mendatang. (*)















