KEMENTERIAN Keuangan resmi mencairkan dana kurang salur Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pemerintah Kota Bontang sebesar Rp12,26 miliar. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 5 Agustus 2026.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan rasa syukur atas realisasi anggaran dari pemerintah pusat tersebut. Meski demikian, nominal yang ditransfer berada jauh di bawah nilai proyeksi awal daerah.
"Total dana kurang salur DBH yang masih menjadi hak Bontang mencapai Rp402 miliar," kata Neni saat memberikan keterangan pada Minggu (16/8/2026).
Dalam penyusunan APBD Perubahan 2026, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bontang sejatinya memasukkan asumsi penerimaan dana transfer sebesar Rp25 miliar. Angka konservatif tersebut dipatok guna membantu menambal celah defisit anggaran daerah.
Pemerintah daerah sejak awal memprediksi pemerintah pusat belum sanggup menyalurkan seluruh sisa piutang DBH. Keputusan Menkeu yang menetapkan transfer sebesar Rp12,26 miliar pun langsung mengubah estimasi penerimaan kas daerah.
"Kami sudah memperkirakan pemerintah pusat tidak akan menyalurkan seluruh dana kurang salur. Ternyata setelah KMK terbit, yang dikirim hanya Rp12,26 miliar. Ya tetap alhamdulillah," ucap Neni.
Neni memastikan selisih angka penerimaan ini tidak mengganggu jalannya penetapan APBD Perubahan 2026. Ia optimistis keterbatasan alokasi ini dapat disesuaikan tanpa menghentikan program prioritas kota.
"Insyaallah tetap bisa tertutupi," ujarnya teguh.
Pemkot Bontang menegaskan tidak berhenti menagih sisa piutang DBH yang masih berada di kas negara. Neni menyatakan langkah administratif bakal terus ditempuh demi mengamankan hak keuangan daerah.
"Kalau sisanya saya tetap berharap. Sebenarnya kita sedih karena yang diterima hanya Rp12,26 miliar, harusnya lebih dari itu. Tapi kita juga memahami kondisi fiskal negara saat ini," tutur Neni.
Pemerintah Kota Bontang kini menyiapkan dokumen bersurat resmi serta mengintensifkan komunikasi diplomatik ke Kementerian Keuangan. Upaya ini dilakukan agar sisa alokasi dana kurang salur DBH dapat ditransfer pada alokasi penyaluran berikutnya.
"Kita tetap perjuangkan dengan terus bersurat. Mudah-mudahan surat kita ditindaklanjuti. Karena itu memang hak daerah," pungkasnya. (*)















