PEMERINTAH Kota Bontang resmi menaikkan skema biaya parkir di kawasan Bontang City Mall (BCM) menggunakan sistem progresif sejak 1 Agustus 2026. Kebijakan anyar ini memicu beragam reaksi dari masyarakat lantaran biaya pengeluaran pengunjung meningkat seiring lamanya durasi parkir kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Natalia Trisnawati, menegaskan langkah ini diambil bukan semata untuk mengejar target penerimaan daerah. Menurutnya, skema anyar tersebut berfungsi sebagai instrumen pengaturan lahan parkir agar lebih efisien sekaligus membenahi tata kelola perparkiran kota.
"Terhitung mulai 1 Agustus 2026, kami mulai memberlakukan tarif pajak progresif di area parkir Bontang City Mall (BCM)," kata Natalia, Rabu (12/8/2026).
Natalia menjelaskan penerapan tarif parkir progresif BCM mengacu pada regulasi yang sah. Pemkot Bontang mendasarkan kebijakan ini pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Berdasarkan aturan tersebut, pengelola membagi besaran tarif berdasarkan jenis kendaraan serta durasi waktu pemakaian lahan. Pengunjung yang membawa kendaraan roda dua maupun roda empat kini harus memperhitungkan lamanya waktu berkunjung.
Berikut rincian biaya parkir yang berlaku di BCM:
Sepeda motor: Rp3.000 pada jam pertama, ditambah Rp1.000 setiap dua jam berikutnya.
Mobil: Rp5.000 pada jam pertama, ditambah Rp2.000 setiap dua jam berikutnya.
Kendaraan box: Rp7.000 pada jam pertama, ditambah Rp3.000 setiap dua jam berikutnya.
Truk: Rp10.000 pada jam pertama, ditambah Rp4.000 setiap dua jam berikutnya.
Kontainer: Rp15.000 pada jam pertama, ditambah Rp5.000 setiap dua jam berikutnya.
Tiga Alasan Utama Penerapan Tarif Progresif
Pemkot Bontang menetapkan tiga sasaran utama lewat pemberlakukan sistem baru ini. Pertama, pemerintah ingin memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir.
Sasaran kedua berfokus pada rasa keadilan bagi sesama pemilik kendaraan. Pengunjung yang memakai fasilitas parkir lebih lama sewajarnya membayar nilai lebih tinggi ketimbang pengguna berdurasi singkat.
"Selain itu kami ingin mendorong tata kelola perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan efisien," ujar Natalia.
Pemerintah Kota Bontang tidak menutup kemungkinan membawa skema ini ke fasilitas umum lain. Bapenda kini tengah mengkaji titik mana saja yang siap menerapkan aturan serupa di masa mendatang.
"Seyogianya dapat diterapkan di area parkir pusat perbelanjaan dan rumah sakit. Namun khusus di RSUD Taman Sehat, hingga saat ini parkir masih dikelola dalam bentuk retribusi," ucap Natalia.
Langkah evaluasi terus berlanjut guna memastikan pelayanan publik di area perbelanjaan tetap berjalan seimbang dengan penataan kota. (*)















