PARKIR sembarangan Samarinda mulai ditindak tegas. Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda sejak Selasa, 11 Agustus 2026, menderek kendaraan yang kedapatan parkir di trotoar maupun badan jalan dengan sanksi denda hingga Rp3 juta.
Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan ketertiban parkir sekaligus mendorong masyarakat menggunakan lokasi parkir yang telah disediakan.
Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan petugas langsung melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan parkir.
“Mulai hari ini, kendaraan parkir sembarangan langsung kami tindak sesuai Perda,” ujar Manalu, mengutip keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Menurut Manalu, penindakan terutama menyasar kawasan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Warga diminta mempertimbangkan ketersediaan lahan parkir sebelum memilih lokasi untuk berkegiatan atau berkumpul.
Dishub Samarinda juga mengingatkan pelaku usaha agar menyediakan lahan parkir yang memadai bagi pelanggan. Badan jalan tidak boleh dijadikan tempat parkir karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas pengguna jalan lainnya.
“Pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir cukup, jangan menggunakan badan jalan,” ucapnya.
Penertiban tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk memberikan efek jera. Dishub Samarinda juga menjadikannya sebagai bagian dari edukasi agar masyarakat mulai membiasakan diri memarkir kendaraan di tempat yang semestinya.
Petugas dari Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) akan melakukan pemantauan setiap hari dan menindak kendaraan yang ditemukan melanggar ketentuan parkir.
Tiga Mobil Derek Disiapkan Dishub Samarinda
Guna mendukung penindakan parkir sembarangan Samarinda, Dishub menyiapkan tiga unit kendaraan derek. Jumlah armada tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan alternatif penindakan di lapangan.
Jika seluruh kendaraan derek sedang digunakan, petugas dapat melakukan penguncian roda terhadap kendaraan yang melanggar.
“Armada derek kami hanya tiga unit, sehingga penguncian ban menjadi alternatif,” ujar Manalu.
Kendaraan yang dikenai penguncian roda juga tetap mendapatkan sanksi sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2026. Pemilik kendaraan harus membayar denda Rp1 juta sebelum kunci roda dilepaskan.
Dengan mekanisme tersebut, penindakan tidak hanya bergantung pada ketersediaan kendaraan derek. Penguncian roda menjadi pilihan ketika armada derek tidak dapat langsung digunakan.
Dishub Samarinda juga menerapkan pemasangan stiker terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran parkir.
Berbeda dengan penderekan dan penguncian roda, pemasangan stiker tidak disertai denda.
Stiker tersebut ditujukan untuk memberikan efek moral kepada pemilik kendaraan agar tidak mengulangi pelanggaran. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya edukatif dalam penerapan ketertiban parkir di Samarinda.
Penertiban parkir juga menyasar kebiasaan menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir pelanggan.
Dishub Samarinda meminta pelaku usaha memastikan tersedianya lahan parkir yang memadai. Penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir dinilai dapat mengganggu pergerakan kendaraan dan aktivitas pengguna jalan lainnya.
Bagi masyarakat, Dishub mendorong agar pemilihan lokasi kegiatan turut mempertimbangkan ketersediaan tempat parkir. Trotoar dan badan jalan tidak boleh dijadikan alternatif ketika lahan parkir tidak tersedia.
Penerapan sanksi melalui penderekan, penguncian roda, hingga pemasangan stiker diharapkan membuat masyarakat lebih disiplin dalam memarkir kendaraan. (*)

![Deretan mobil travel yang parkir memakan badan jalan di kawasan Jalan Anggi, samping Islamic Center Samarinda, Rabu (13/5/2026). [CINTIA/PRANALA.CO]](/api/watermark-image?src=%2Fuploads%2F2026%2F08%2Fcf5c8a29-d718-4594-a27d-74f1adbac28f.webp&wm=%2Fuploads%2F2026%2F07%2F601065b6-7686-4aac-872e-59753a780678.webp&op=35&sz=45&pos=bottom&pt=10&pr=10&pb=10&pl=10)













