RIBUAN kendaraan di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) terancam tak lagi bisa membeli Biosolar bersubsidi menggunakan Fuel Card. Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda memastikan akan memblokir 5.095 Fuel Card Biosolar dan mulai menerapkan sistem nomor antrean pembelian BBM subsidi per 1 September 2026.
Kebijakan ini bukan sekadar mengatur antrean di SPBU. Pihaknya juga ingin memastikan penyaluran Biosolar benar-benar tepat sasaran sekaligus mendorong pemilik kendaraan segera memenuhi kewajiban uji berkala.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulita Manalu, berujar kebijakan tersebut merupakan hasil Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Pertamina, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Dinas Perdagangan, Bagian Ekonomi, pengelola SPBU, hingga pelaku usaha angkutan.
Dari pertemuan itu disepakati BRI segera memblokir Fuel Card milik kendaraan yang masa uji berkalanya telah habis maupun yang belum memiliki data uji berkala.
Dishub mencatat, dari total 5.095 Fuel Card yang akan diblokir, sekitar 3.900 kendaraan memiliki masa uji berkala yang sudah kedaluwarsa. Sementara sekitar 1.000 kendaraan lainnya belum memiliki data uji berkala sama sekali.
Proses pemblokiran sudah berjalan. Hingga kini, 135 Fuel Card telah dinonaktifkan, sedangkan seluruh proses ditargetkan rampung paling lambat 13 Agustus 2026.
Pemilik kendaraan yang terdampak masih memiliki kesempatan mengaktifkan kembali haknya dengan melengkapi kewajiban uji berkala sebelum kebijakan berlaku penuh.
Selain pemblokiran Fuel Card, Dishub juga mengubah mekanisme pembelian Biosolar di delapan SPBU penyalur di Samarinda.
Setiap SPBU diwajibkan menyampaikan data kuota harian kepada Dishub. Informasi tersebut akan menjadi dasar pembagian nomor antrean sehingga pengemudi dapat diarahkan menuju SPBU yang kuotanya masih tersedia.
Langkah ini diharapkan mengurangi antrean panjang yang selama ini sering memenuhi badan jalan.
"Begini, contohnya SPBU di Pinang ada kuota 8.000 liter. Kalau kuotanya habis, masyarakat akan kami arahkan ke SPBU lain yang memiliki stok," ujar Manalu, Rabu (29//7/2026).
Manalu bilang selama ini banyak kendaraan mengantre tanpa kepastian apakah masih mendapat Biosolar hari itu atau harus kembali keesokan harinya. Nomor antrean nantinya diambil langsung di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Samarinda.
Pada pengambilan pertama, pemilik kendaraan wajib membawa kendaraannya untuk pemeriksaan fisik sekaligus menunjukkan bukti uji berkala.
Setelah data kendaraan tercatat, pengambilan nomor antrean berikutnya cukup dilakukan dengan membawa dokumen uji berkala tanpa harus mengulang pemeriksaan fisik kendaraan.
Dia menegaskan kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menekan keberadaan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Menurut Manalu, kendaraan yang melebihi dimensi maupun kapasitas muatan bukan hanya meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
"Karena kendaraan Over Dimension Over Loading sangat berbahaya terkait kecelakaan lalu lintas. Selain itu, usia rancang jalan Kota Samarinda menjadi tidak terjaga sesuai peruntukannya," tegasnya.
Hasil kesepakatan FGD akan segera disampaikan kepada seluruh pengelola SPBU dan para mitra terkait untuk disosialisasikan sebelum aturan resmi diterapkan 1 September 2026.
Dishub mengimbau seluruh pemilik kendaraan yang Fuel Card-nya berpotensi diblokir agar segera melakukan uji berkala. Dengan begitu, kendaraan tetap dapat mengakses Biosolar subsidi ketika sistem baru mulai diberlakukan.
Penataan ini diharapkan tak hanya mengurangi antrean di SPBU, tetapi juga membuat distribusi BBM subsidi lebih tertib, adil, dan tepat sasaran. (*)















