WANITA paruh baya inisial U (48) ini tak bisa lagi mengelak saat personel Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk mencegatnya, Kamis (23/7/2026) siang pukul 12.00 WITA.
Penyergapan tersebut membongkar rahasia kelam yang disembunyikan U di balik pakaiannya. Petugas menemukan lima paket serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekira 5 gram yang siap edar.
Pengungkapan kasus pengedaran sabu di Berau ini berawal dari keresahan warga lokal. Kampung Batu Putih yang tenang mendadak diusik isu peredaran gelap barang haram.
Mendapat aduan dari warga, kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi. Tak butuh waktu lama bagi tim opsnal untuk mengidentifikasi keberadaan U yang gerak-geriknya mencurigakan.
"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan lima paket diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di pakaian yang dikenakan pelaku," ujar Kasi Humas Polres Berau AKP Suradi mewakili Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto.
Pasrah, U akhirnya mengakui seluruh barang haram tersebut berada dalam penguasaannya.
Selain 5 paket sabu siap edar, polisi menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya telepon genggam yang diduga untuk bertransaksi, beberapa lembar plastik klip bening, serta selembar tisu pembungkus.
Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa U bukan sekadar pemakai. Ia diduga kuat bertindak sebagai pengedar yang akan menyuplai sabu ke pembeli di kawasan pesisir Berau.
Penyidik kini memburu sosok di balik U untuk membongkar jaringan atas yang menyuplai barang haram tersebut.
Polda Kalimantan Timur memastikan tidak ada celah kompromi bagi peredaran gelap narkoba, siapa pun pelakunya.
"Pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Jangan ragu memberi informasi, setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional," tegas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi.
U kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Biduk-Biduk. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal berlapis tentang UU Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau pasal peredaran gelap narkotika dalam KUHP terbaru.
Ancaman hukuman penjara bertahun-tahun kini membayangi wanita 48 tahun tersebut, memutus harapan hidup tenang di masa tuanya. (*)















