PENGENDARA yang biasa membeli Biosolar di SPBU Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) harus bersiap mengikuti mekanisme baru. Mulai 1 September 2026, pembelian BBM subsidi itu akan menggunakan sistem nomor antrean yang diterbitkan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.
Kebijakan tersebut disiapkan untuk mengakhiri antrean panjang kendaraan yang selama ini kerap memadati kawasan SPBU hingga meluber ke badan jalan. Selain menciptakan ketertiban, sistem baru ini juga diharapkan membuat distribusi Biosolar lebih tepat sasaran.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, berujar pembahasan penerapan sistem tersebut sebenarnya sudah berlangsung sejak April hingga Mei. Saat ini, seluruh mekanisme sedang difinalisasi bersama Pertamina, pengelola SPBU, asosiasi logistik, serta instansi terkait.
Manalu bilang, Dishub telah meminta data rinci mengenai kuota Biosolar di setiap SPBU. Informasi tersebut nantinya menjadi dasar untuk mengatur arah antrean secara lebih transparan.
Jika kuota di salah satu SPBU telah habis atau mendekati batas, masyarakat akan diarahkan menuju SPBU lain yang masih memiliki stok. Dengan begitu, sopir tidak lagi menghabiskan waktu mengantre tanpa kepastian memperoleh BBM.
"Nomor antrean ini juga memberikan kepastian bahwa mereka benar-benar mendapatkan bahan bakarnya," ujar Manalu.
Dishub Samarinda menilai salah satu penyebab antrean panjang selama ini adalah minimnya informasi mengenai ketersediaan kuota Biosolar di masing-masing SPBU.
Melalui sistem baru, data tersebut akan diperbarui berdasarkan laporan dari Pertamina dan pengelola SPBU. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi penumpukan kendaraan di satu lokasi.
Selain memperlancar arus lalu lintas, sistem itu juga diyakini dapat menekan potensi kecelakaan akibat antrean kendaraan yang memanjang hingga ke jalan raya.
Dalam skema yang sedang disiapkan, sopir yang hendak membeli Biosolar diwajibkan lebih dulu datang ke Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UPKB) Dishub Samarinda di Jalan Ring Road.
Petugas akan memeriksa kondisi fisik kendaraan sekaligus mengecek Sertifikat Uji Berkala (KIR). Pemeriksaan tersebut juga memastikan kendaraan memiliki pajak yang masih berlaku, karena layanan uji berkala hanya diberikan kepada kendaraan dengan status pajak aktif.
Setelah proses verifikasi selesai, pengemudi akan memperoleh nomor antrean yang digunakan saat melakukan pengisian Biosolar di SPBU.
Manalu menegaskan bahwa setiap pembangunan SPBU wajib mengantongi rekomendasi lalu lintas dari Dishub. Pengelola SPBU juga memiliki tanggung jawab menjaga agar antrean kendaraan tidak mengganggu pengguna jalan.
Namun, tingginya selisih harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi membuat antrean Biosolar sulit dikendalikan. Kondisi itu mendorong Dishub, yang juga tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Samarinda, ikut menata sistem distribusi di lapangan.
Selain mengurangi kemacetan, kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan risiko kecelakaan lalu lintas sekaligus memastikan Biosolar benar-benar diterima oleh kendaraan yang berhak.
Sebagai tahap awal, hasil rapat koordinasi telah disampaikan kepada Pertamina untuk diteruskan kepada seluruh SPBU di Samarinda. Sosialisasi melalui spanduk dan banner akan dilakukan sebelum aturan resmi berlaku pada 1 September 2026. (*)















