KOALISI Jurnalis dan Masyarakat Sipil Kutai Timur (Kutim) menggelar aksi damai di Sangatta, Kamis (30/7/2026), sebagai respons atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut sebagian wartawan, jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan istilah "londo ireng".
Aksi tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi terkait kebebasan pers. Massa menilai pernyataan itu berpotensi menimbulkan stigma terhadap profesi jurnalistik dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kritik dalam kehidupan demokrasi.
Aksi dimulai dari kawasan Perempatan Patung Singa, Sangatta. Lokasi itu dijadikan panggung ekspresi sekaligus mimbar bebas sebelum peserta bergerak menuju Kantor DPRD Kutai Timur.
Di depan gedung DPRD, massa menyerahkan tuntutan serta membacakan pernyataan sikap yang telah disepakati bersama.
Jenderal Lapangan aksi, Jufriadi, menegaskan kegiatan tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat yang dijamin konstitusi sekaligus pengingat bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi.
"Aksi damai ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka dan konstitusional," kata Jufriadi di Sangatta, Kamis (30/7/2026).
Menurut dia, seluruh rangkaian kegiatan dilakukan secara tertib dan damai dengan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menepis anggapan bahwa aksi itu bertujuan memicu konflik politik. Sebaliknya, koalisi ingin mengingatkan bahwa kritik merupakan bagian sah dalam sistem demokrasi.
"Tujuan kami bukan menciptakan konflik, melainkan mengingatkan bahwa kritik adalah bagian yang sah dalam kehidupan demokrasi dan tidak semestinya diberi stigma negatif," ujarnya.
Dalam pernyataan sikapnya, koalisi menilai penggunaan istilah "londo ireng" bukan sekadar pilihan kata.
Mereka berpandangan istilah tersebut dapat dimaknai sebagai pelabelan terhadap kelompok yang menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk wartawan, pengamat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
Koalisi menilai istilah itu memiliki konotasi negatif karena dapat diasosiasikan dengan pengkhianatan atau keberpihakan kepada kepentingan asing. Penilaian tersebut, menurut mereka, berpotensi memunculkan stigma terhadap profesi jurnalistik.
Mereka juga menegaskan bahwa fungsi pers sebagai kontrol sosial telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, kritik terhadap karya jurnalistik dinilai sebagai sesuatu yang wajar dalam negara demokrasi. Namun kritik tersebut, menurut koalisi, tetap harus disampaikan dengan menghormati kebebasan pers, profesi wartawan, dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Empat Tuntutan Disampaikan ke DPRD Kutim
Dalam aksi damai tersebut, Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Kutai Timur menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:
Menjamin dan mewujudkan kebebasan pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang menyebut wartawan dengan istilah "londo ireng".
Membebaskan wartawan yang ditahan apabila berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik serta menghentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap wartawan.
Menghapus segala bentuk diskriminasi dan stigma negatif terhadap jurnalis, akademisi, pengamat, maupun organisasi masyarakat sipil yang menyampaikan kritik.
Jufriadi mengatakan seluruh rangkaian aksi berlangsung kondusif dan menjadi ruang penyampaian aspirasi secara damai.
"Semoga tuntutan yang kami sampaikan dapat didengar dan menjadi perhatian semua pihak," tegas dia. (*)















