PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, pengamat, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai "londo ireng" dalam pidatonya pada Puncak Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (23/7/2026), memantik perdebatan luas.
Ucapan tersebut tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga menuai kritik dari kalangan pers. Penyebutan itu dinilai merendahkan profesi wartawan sekaligus berpotensi mendelegitimasi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Apa Arti "Londo Ireng"?
Dalam sejarah Indonesia, istilah "londo ireng" merujuk kepada orang pribumi yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda. Sebutan itu identik dengan pengkhianatan karena lebih mengutamakan kepentingan penjajah daripada kepentingan bangsanya sendiri.
Karena memiliki beban sejarah yang kuat, penyematan istilah tersebut kepada profesi tertentu memunculkan pertanyaan: apakah wartawan memang dapat disamakan dengan sosok yang mengkhianati negara?
Siapa Wartawan Menurut Hukum?
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan wartawan sebagai orang yang pekerjaannya mencari, mengolah, dan menyusun berita untuk dipublikasikan melalui berbagai media.
Definisi itu dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut menyebut pers sebagai lembaga sosial sekaligus wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, mulai dari mencari, memperoleh, mengolah, hingga menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Artinya, kerja wartawan bukan sekadar menulis berita. Mereka menjalankan fungsi pelayanan informasi yang menjadi bagian dari kehidupan demokrasi.
Pers Memiliki Amanat dari Undang-Undang
UU Pers memberikan sejumlah fungsi strategis kepada pers nasional.
Pers bertugas memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menegakkan nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat, melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Peran itu membuat pers kerap disebut sebagai pilar keempat demokrasi, berdampingan dengan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Dalam sistem demokrasi, kritik terhadap kebijakan pemerintah bukanlah bentuk permusuhan terhadap negara. Kritik merupakan mekanisme kontrol agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai kepentingan masyarakat.
Mengapa Wartawan Melakukan Kritik?
Ketika media memberitakan dugaan penyimpangan, mengulas kebijakan yang menuai pro dan kontra, atau mengangkat keluhan masyarakat, wartawan sedang menjalankan fungsi watchdog atau pengawas sosial.
Melalui pemberitaan yang independen, media menjadi jembatan antara pemerintah dan warga. Informasi yang disampaikan membuka ruang dialog, memberi masukan terhadap kebijakan, sekaligus membantu publik memahami persoalan yang memengaruhi kehidupan mereka.
Dalam konteks itu, kritik bukan berarti memusuhi negara. Kritik justru menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Kekuatan Pers Membentuk Opini Publik
Sejarah mencatat besarnya pengaruh media terhadap kehidupan berbangsa.
Napoleon Bonaparte pernah berkata, "Four hostile newspapers are more to be feared than a thousand bayonets." Ucapan itu menggambarkan keyakinannya bahwa kekuatan informasi dapat melampaui kekuatan senjata.
Di era digital, pengaruh tersebut semakin besar. Informasi kini menyebar melalui situs berita, televisi, podcast, hingga media sosial hanya dalam hitungan detik.
Narasi yang dibangun media mampu memengaruhi persepsi publik, membentuk diskusi nasional, bahkan menentukan arah kebijakan. Karena itulah, kebebasan pers selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab jurnalistik.
Kebebasan Pers Tetap Memiliki Batas
Kemerdekaan pers bukan berarti wartawan bebas melakukan apa saja.
Kode Etik Jurnalistik mewajibkan setiap jurnalis bekerja secara independen, menyajikan informasi yang akurat dan berimbang, menguji kebenaran data, menghormati asas praduga tak bersalah, tidak menerima suap, tidak menyebarkan fitnah maupun berita bohong, serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi.
Aturan tersebut menjadi pagar agar kebebasan pers tetap berjalan secara profesional dan bertanggung jawab.
Keberadaan pers yang independen merupakan salah satu fondasi negara demokrasi. Negara berkewajiban menjamin wartawan dapat bekerja tanpa intimidasi, tekanan, maupun stigmatisasi selama menjalankan tugas sesuai hukum dan kode etik.
Perbedaan pandangan antara pemerintah dan media merupakan dinamika yang lazim dalam demokrasi. Namun, fungsi pers sebagai penyampai informasi, pengawas kebijakan, dan penghubung aspirasi masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam menjaga kehidupan demokrasi yang sehat. (*)















