KETEGANGAN pecah di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kini harus berhadapan dengan benteng pertahanan pers nasional. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia secara terbuka mengecam keras sikap Hotman yang dinilai merendahkan profesi jurnalis saat melakukan konferensi pers akhir pekan lalu.
Persoalan ini memicu gelombang solidaritas di kalangan pekerja media. Mereka menganggap kata-kata yang dilontarkan sang advokat telah melukai marwah profesi yang dilindungi undang-undang.
Duduk Perkara Ucapan "Lu Punya Otak, Enggak?"
Perseteruan ini bermula saat Hotman Paris hadir di Kejagung pada Jumat (17/7/2026) sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah. Kliennya tersebut merupakan mantan Jampidsus yang kini terjerat kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Suasana mendadak riuh ketika seorang jurnalis melontarkan pertanyaan mengenai bagaimana perasaan Febrie setelah ditetapkan sebagai tersangka. Alih-alih menjawab secara diplomatis, Hotman justru merespons dengan nada tinggi.
"Lu punya otak, enggak?" cetus Hotman di hadapan awak media.
Tidak berhenti di situ. Ketegangan berlanjut saat wartawan mencoba mendalami apakah ada agenda tersembunyi di balik penetapan tersangka kliennya. Hotman kembali membalas dengan kalimat ketus, “Tanya kakekmu, masa tanya gue.”
PWI Pusat: Jaga Marwah, PWI Minta Hotman Paris Klarifikasi
Sikap defensif yang dinilai kelewat batas ini langsung memantik reaksi keras dari PWI Pusat. Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa narasumber memiliki hak penuh untuk menolak menjawab pertanyaan, namun tidak dengan cara mengintimidasi jurnalis.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik," ujar Akhmad Munir lewat keterangan tertulisnya, Minggu (20/7/2026).
Munir juga meluruskan bahwa PWI Pusat sama sekali tidak berniat mengintervensi substansi kasus korupsi Kejagung yang menjerat Febrie Adriansyah. Fokus organisasi adalah murni demi menjaga kehormatan profesi.
"Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tambahnya. Oleh karena itu, langkah hukum pembelaan klien diharapkan tidak mencederai profesi lain.
Forum Pemred: Bertanya Itu Tugas Jurnalistik yang Dilindungi Hukum
Senada dengan PWI, Ketua Forum Pemred Retno Pinasti juga menyayangkan arogansi verbal tersebut. Menurutnya, melontarkan pertanyaan adalah bagian fundamental dari prinsip disiplin verifikasi yang sah secara hukum.
“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat Undang-Undang Pers,” sesal Retno.
Retno mengingatkan, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin perlindungan hukum bagi wartawan yang sedang bertugas di lapangan. Respons kasar dan intimidatif jelas bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang sehat. (*)















