BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu prioritas Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Timur alias PWI Kaltim dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Organisasi profesi tersebut menargetkan seluruh wartawan yang tergabung sebagai anggota memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Komitmen itu disampaikan dalam diskusi dan sosialisasi bertajuk "Menuju Wartawan yang Sejahtera" yang digelar bersama BPJS Ketenagakerjaan Samarinda di Gedung PWI Kalimantan Timur, Jalan Biola, Prevab, Samarinda, Kamis (6/8/2026).
Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman Amin, mengatakan pihaknya segera melakukan pendataan ulang seluruh anggota agar tidak ada wartawan yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial merupakan kebutuhan penting bagi wartawan mengingat profesi tersebut memiliki risiko tinggi saat menjalankan tugas jurnalistik.
"Kami akan mendata ulang seluruh anggota agar seluruhnya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan bersama," kata Abdurrahman.
Saat ini PWI Kaltim memiliki sekira 380 anggota yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota, mulai dari Bontang hingga Berau.
Pendataan dilakukan untuk memastikan status kepesertaan setiap anggota sekaligus mengidentifikasi wartawan yang belum terdaftar.
Abdurrahman menjelaskan sebagian besar anggota sebenarnya telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui perusahaan media tempat bekerja maupun sebagai peserta mandiri.
Meski demikian, PWI Kaltim berkomitmen mencarikan solusi bagi anggota yang hingga kini belum memiliki perlindungan jaminan sosial.
"Tidak boleh ada anggota PWI tertinggal dari perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan nasional bersama," tegasnya.
Selain memastikan kepesertaan seluruh anggota aktif, PWI Kaltim juga memberi perhatian kepada wartawan senior yang telah lama mengabdi di dunia jurnalistik.
Organisasi tersebut ingin memastikan para anggota senior tetap memiliki akses terhadap perlindungan sosial yang memadai seiring bertambahnya usia.
Langkah itu dinilai penting sebagai bentuk tanggung jawab organisasi profesi dalam menjaga kesejahteraan anggotanya, tidak hanya ketika masih aktif bekerja, tetapi juga dalam jangka panjang.
Koordinator BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU), Rustiah, menjelaskan bahwa setiap pekerja, termasuk wartawan, menghadapi risiko kerja yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Karena itu, jaminan sosial dibutuhkan untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja maupun keluarganya apabila mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau memasuki masa pensiun.
"Perlindungan memberi kepastian bagi pekerja sekaligus menjaga kesejahteraan keluarga hingga masa depan," ujar Rustiah.
Dalam sosialisasi tersebut, Rustiah menjelaskan tiga program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); Jaminan Kematian (JKM); Jaminan Hari Tua (JHT).
Selain manfaat berupa biaya pengobatan, santunan, dan tabungan hari tua, peserta juga berhak memperoleh beasiswa bagi anak sesuai ketentuan program.
Ia menambahkan paket perlindungan lengkap dapat diikuti dengan iuran Rp36.800 per bulan, yang terdiri atas: JKK: Rp10.000; JKM: Rp6.800; JHT: Rp20.000.
Dengan besaran iuran tersebut, peserta memperoleh perlindungan jaminan sosial yang mencakup manfaat bagi pekerja maupun keluarganya sesuai ketentuan program. (*)















