PEMKAB Kutai Timur dan BPKH-TL Wilayah IV Samarinda menggelar Sosialisasi dan Pendataan Awal PPTPKH Kutai Timur di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Kamis, 3 September 2026. Langkah strategis ini ditempuh untuk mengurai benang kusut status lahan warga yang telanjur berada di dalam kawasan hutan.
Pendataan awal mencatat seluas 6.453 hektare lahan terindikasi masuk kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Area tersebut tersebar di 33 desa dari 13 kecamatan di Kabupaten Kutai Timur, mencakup permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, lahan pertanian, hingga aset pemerintah.
Pemerintah daerah berupaya menyelesaikan konflik agraria ini secara cermat dan berkeadilan tanpa mengabaikan fungsi lingkungan.
"Pemerintah di satu sisi wajib menjaga kelestarian ekosistem kawasan hutan, namun di sisi lain harus melindungi hak hidup masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola lahan tersebut sebagai sumber penghidupan utama," tegas Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi saat membuka acara.
Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi menyampaikan imbauan tegas agar masyarakat tidak menyalahartikan program PPTPKH Kutai Timur sebagai pemutihan massal. Masyarakat dilarang keras memanfaatkan momentum ini untuk merambah area baru di kawasan hutan.
"Jangan sampai dengan adanya sosialisasi PPTPKH ini, masyarakat justru berpikir ada kesempatan untuk membuka atau merambah lahan baru. Itu sama sekali tidak boleh dan tidak dibenarkan," ujar Mahyunadi.
Kepala BPKH-TL Wilayah IV Samarinda Anwar menjelaskan data awal seluas 6.453 hektare akan menjadi pijakan tim terpadu saat verifikasi faktual di lapangan. Penataan ini khusus berlaku pada Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP), serta tidak berlaku untuk Hutan Konservasi.
"Data awal tersebut akan menjadi pijakan bagi tim terpadu untuk turun langsung ke lapangan memverifikasi fakta objektif guna merumuskan kebijakan yang solutif," terang Anwar.
Setiap bidang tanah yang diusulkan wajib melewati penyaringan ketat. Proses ini mencakup penelitian riwayat penguasaan fisik, kelengkapan dokumen pendukung, hingga pemeriksaan teknis di lapangan.
Tim terpadu lintas sektor ini melibatkan sekitar 10 unsur instansi dari kementerian pusat, dinas provinsi, Pemkab Kutim, hingga pemerintah desa. Hasil verifikasi lapangan dirapatkan untuk menghasilkan rekomendasi resmi yang diteruskan ke Kementerian Kehutanan di Jakarta.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menugaskan para camat dan kepala desa menjadi ujung tombak pendataan secara transparan. Perangkat desa diminta menyajikan riwayat penguasaan tanah secara jujur agar tidak memicu spekulasi atau ekspektasi berlebihan di tengah masyarakat.
"Pelaksanaan PPTPKH di Kutai Timur harus memegang teguh tiga pilar utama, yaitu keabsahan data yang benar, keadilan bagi masyarakat, serta menjaga fungsi dan kelestarian hutan. Tiga hal ini harus berjalan selaras di setiap tahapan," pungkas Mahyunadi.
Rekomendasi tim terpadu nantinya menjadi dasar penerbitan Keputusan Perubahan Batas Kawasan Hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) hingga penerbitan sertifikasi tanah legal bagi masyarakat. (*)















