WARGA diminta semakin waspada terhadap akun-akun di media sosial yang menawarkan transaksi jual beli narkotika. Alih-alih menjual barang haram, akun-akun tersebut ternyata hanya menjalankan modus penipuan untuk menguras uang calon korbannya.
Temuan itu diungkap Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) setelah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah akun yang aktif menawarkan narkotika di berbagai grup media sosial. Hasilnya, polisi memastikan akun-akun tersebut tidak memiliki barang yang ditawarkan.
Kasatresnarkoba Polres Kutim IPTU Erwin Susanto mengatakan penyelidikan dimulai begitu pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di media sosial.
Petugas kemudian menerapkan metode undercover buy dengan menyamar sebagai calon pembeli untuk menguji tiga akun yang diduga menawarkan narkotika.
"Sejak pertama kali kita mendapat informasi terkait hal tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan. Kita mencoba melakukan metode undercover buy pada tiga akun," ujar IPTU Erwin Susanto di Sangatta, Kamis (30/7/2026).
Dari tiga akun tersebut, hanya satu yang memberikan respons. Akun itu meminta calon pembeli mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu sebagai syarat transaksi.
Namun setelah uang dikirim, barang yang dijanjikan tak pernah diterima. Adapun dua akun lainnya sama sekali tidak merespons komunikasi petugas.
Penyelidikan juga mengungkap fakta lain. Foto-foto narkotika yang dipasang di akun tersebut ternyata bukan milik pelaku. Seluruh gambar diambil secara acak dari internet untuk meyakinkan calon korban bahwa mereka benar-benar memiliki barang yang ditawarkan.
"Setelah kita coba pastikan barang-barang itu, ternyata foto-foto yang digunakan diambil dari internet. Jadi kita pastikan bahwa itu adalah penipuan online," tegas Erwin.
Menurutnya, para pelaku menyebarkan unggahan ke berbagai grup media sosial di sejumlah kota dan kabupaten, terutama di Kalimantan Timur. Cara ini dilakukan agar jangkauan korban semakin luas. Modus serupa juga ditemukan di sejumlah daerah lain.
Polisi mengakui pengungkapan kasus semacam ini tidak mudah. Salah satu kendalanya adalah minimnya laporan dari korban.
Banyak korban diduga memilih diam karena sejak awal memang berniat membeli narkotika sehingga enggan berurusan dengan aparat penegak hukum setelah menyadari telah menjadi korban penipuan.
Meski demikian, Polres Kutim tetap menindaklanjuti temuan tersebut. Hasil penyelidikan telah dikoordinasikan dengan Kapolres serta jajaran Satresnarkoba di wilayah lain.
Selain itu, informasi tersebut juga diteruskan kepada Satreskrim Polres Kutim untuk didalami sebagai dugaan tindak pidana penipuan berbasis elektronik.
Polres Kutim mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap akun-akun yang menawarkan transaksi narkotika melalui media sosial.
Selain berisiko menjadi korban penipuan, aktivitas tersebut juga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dapat berujung pada konsekuensi hukum. Polisi meminta masyarakat menjauhi segala bentuk aktivitas ilegal dan segera melapor apabila menemukan akun mencurigakan yang menawarkan transaksi serupa. (*)















