PAJAK Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi perhatian DPRD setempat. Dalam Rapat Paripurna, legislatif bersama pemerintah daerah mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perubahan regulasi ini dinilai mendesak sebagai langkah memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah perubahan kebijakan fiskal pemerintah pusat yang berdampak pada kemampuan keuangan daerah.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, mengatakan revisi perda menjadi landasan hukum penting agar pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih optimal dalam meningkatkan penerimaan daerah.
"Urgensinya untuk peningkatan pendapatan daerah sebenarnya. Bagaimana pemerintah membuat akselerasi untuk pendapatan daerah ditingkatkan dengan retribusi," kata Hasanuddin Mas'ud, Senin (10/8/2026).
Perubahan perda ini tidak terlepas dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Regulasi tersebut mengubah secara signifikan kewenangan pemerintah provinsi dalam memungut retribusi. Dari sebelumnya memiliki 32 jenis retribusi, kini hanya tersisa 11 jenis pelayanan yang dapat dipungut pemerintah provinsi.
Beberapa jenis retribusi yang tidak lagi menjadi kewenangan provinsi meliputi sektor pendidikan, terminal, hingga perizinan usaha perikanan.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus mencari sumber penerimaan lain yang sah agar kemampuan fiskal tetap terjaga.
Dalam pandangan umum fraksi, Anggota Fraksi Golkar Salehuddin menilai penyesuaian tarif sejumlah objek pajak, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Penjualan Kendaraan Bermotor (PPNKB), menjadi langkah yang perlu dipertimbangkan.
Penyesuaian tersebut dipandang penting untuk memperkuat kemandirian fiskal Kalimantan Timur, terutama ketika penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat mengalami penundaan.
Meski demikian, sejumlah fraksi masih menyampaikan berbagai catatan yang membutuhkan penjelasan lebih rinci dari pemerintah daerah.
Hasanuddin Mas'ud berharap Gubernur Kalimantan Timur dapat hadir secara langsung pada rapat paripurna berikutnya untuk memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan tersebut.
"Di pandangan fraksi-fraksi masih banyak yang dipertanyakan dan ini perlu jawaban. Mudah-mudahan Pak Gubernur bisa hadir memberikan tanggapan langsung pada paripurna berikutnya," ujarnya.
Salah satu perhatian utama dalam pembahasan revisi perda adalah optimalisasi penerimaan dari sektor industri berskala besar.
Fraksi Golkar mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur mengoptimalkan pemungutan pajak alat berat, mengingat tingginya aktivitas pertambangan dan perkebunan di daerah.
Selain pajak alat berat, DPRD juga menilai pajak air permukaan memiliki potensi besar meningkatkan penerimaan daerah.
Menurut Hasanuddin Mas'ud, masih terdapat aktivitas pemanfaatan air permukaan oleh perusahaan tambang maupun perkebunan yang belum memberikan kontribusi pajak secara optimal.
"Pendapatan yang memungkinkan besar itu pajak alat berat dan pajak air permukaan, karena sekarang banyak tambang dan perkebunan menggunakan air permukaan tapi tidak bayar pajak," tuturnya.
DPRD Kaltim mendukung penuh upaya pemerintah meningkatkan PAD melalui optimalisasi pajak daerah.
Namun, pembahasan tarif pajak harus dilakukan berdasarkan kajian komprehensif agar tidak membebani masyarakat maupun pelaku usaha secara berlebihan.
Legislatif juga menegaskan bahwa setiap kenaikan tarif pajak harus diikuti peningkatan kualitas pelayanan publik serta percepatan pembangunan infrastruktur yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Seluruh masukan fraksi akan dibahas bersama pemerintah daerah sebelum perda perubahan tersebut disahkan.
"Jawaban dari pemerintah daerah kita tunggu minggu depan sebelum kita ubah perda itu kalau memang memungkinkan," pungkas Hasanuddin Mas'ud. (*)

![Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud. [CINTIA/PRANALA.CO]](/api/watermark-image?src=%2Fuploads%2F2026%2F08%2F66d5bc82-872c-4bea-bf8e-0e4bb3f4e42e.webp&wm=%2Fuploads%2F2026%2F07%2F601065b6-7686-4aac-872e-59753a780678.webp&op=29&sz=50&pos=center&pt=10&pr=10&pb=10&pl=10)













