DANA Bagi Hasil Kutai Timur alias DBH Kutim menjadi salah satu fokus utama Pemkab menjaga ketahanan fiskal daerah. Hingga 30 Juni 2026, realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Kutim telah mencapai Rp506,06 miliar atau 47,64 persen dari total alokasi tahun anggaran 2026 sebesar Rp1,064 triliun.
Langkah memperkuat pendapatan daerah itu dilakukan di tengah proyeksi penurunan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Kalimantan Timur (Kaltim) dari Rp15,15 triliun pada 2026 menjadi sekira Rp12,1 triliun pada 2027.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah se-Kalimantan Timur di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda.
Dalam agenda itu, Ardiansyah didampingi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutim yang terdiri atas Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala Bapenda, dan Kepala BPKAD.
Proyeksi berkurangnya dana transfer dari provinsi menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Karena itu, Pemkab Kutim terus memetakan berbagai sumber penerimaan agar ruang fiskal tetap terjaga.
Di tengah dinamika tersebut, pendapatan dari sektor bagi hasil pajak daerah dinilai masih menjadi salah satu penopang utama APBD.
Pada 2025, Kutai Timur membukukan penerimaan bagi hasil pajak daerah sebesar Rp1,009 triliun. Sementara hingga semester pertama 2026 atau per 30 Juni, penerimaan bagi hasil pajak telah mencapai Rp422,227 miliar.
Rinciannya meliputi: Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Rp413,812 miliar; Pajak Air Permukaan (PAP): Rp837,836 juta; Pajak Rokok: Rp7,577 miliar.
Ardiansyah menilai skema pembagian pajak tersebut memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan fiskal.
"Potensi pajak daerah dan bagi hasil provinsi ini adalah instrumen krusial penjaga ketahanan fiskal kita. Dengan skema pembagian yang jelas pada PBBKB, PAP hingga Pajak Rokok, kita bisa lebih terukur dalam menyusun APBD," kata Ardiansyah.
Selain penerimaan pajak, Pemkab Kutim juga mengawal pendapatan dari porsi keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) batu bara.
Dalam skema yang berlaku, pemerintah pusat memperoleh 4 persen, sedangkan pemerintah daerah menerima 6 persen yang dibagi untuk provinsi, kabupaten/kota penghasil, dan pemerataan bagi daerah lainnya.
Pada 2025, Kutim menerima bagian keuntungan bersih IUPK sebesar Rp79,317 miliar. Sementara hingga 31 Juli 2026, penerimaan dari sektor tersebut telah mencapai Rp41,177 miliar.
Di sektor perkebunan, Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Kutim tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp10,443 miliar. Realisasi tahap pertama hingga 31 Juli 2026 mencapai Rp2,088 miliar atau sekitar 20 persen dari target.
Secara keseluruhan, alokasi Dana Bagi Hasil Kutai Timur pada APBD 2026 mencapai Rp1,064 triliun. Hingga pertengahan tahun, realisasi penerimaannya sudah menembus Rp506,06 miliar atau 47,64 persen.
Ardiansyah optimistis target penerimaan daerah dapat dicapai melalui penguatan pengawasan data bersama TAPD serta sinergi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Menurutnya, kolaborasi lintas pemerintah menjadi faktor penting agar setiap hak keuangan daerah dapat diterima tepat waktu dan dimanfaatkan untuk pembangunan.
Dengan realisasi DBH Kutim yang sudah menembus 47,64 persen di pertengahan tahun ini, ditambah penerimaan dari DBH Sawit dan IUPK, Bupati Kutim optimistis ruang fiskal Kutim tetap terjaga. (*)















