STRUKTUR Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bontang tahun anggaran 2027 mencatatkan ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer pemerintah pusat dan provinsi. Dari total pendapatan daerah, porsi pendanaan masih didominasi oleh aliran dana dari luar daerah tersebut.
Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris mengungkapkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang diproyeksikan sebesar Rp390 miliar. Angka ini baru menyumbang sekitar 19,97 persen dari total pendapatan daerah.
Di sisi lain, pendapatan transfer direncanakan mencapai Rp1,534 triliun atau setara 78,55 persen dari total pendapatan. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah diperkirakan menyumbang sebesar Rp28 miliar atau 1,47 persen.
"Tingginya ketergantungan terhadap Transfer ke Daerah (TKD) menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah. Oleh karena itu, penguatan PAD harus terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan," ujar Agus Haris, Selasa (4/8/2026).
Kendati menargetkan peningkatan pendapatan lokal, Agus menekankan bahwa upaya ini tidak boleh mengorbankan kondisi ekonomi warga.
“Penguatan PAD harus dilakukan dengan cara yang adil dan tidak memberatkan masyarakat,” tegasnya.
Guna mengejar kemandirian fiskal, Pemerintah Kota Bontang menyiapkan sejumlah langkah strategis. Langkah tersebut mencakup pembenahan basis data pajak dan retribusi, pemenuhan kemudahan sistem pembayaran, peningkatan kualitas pelayanan, hingga penagihan piutang daerah yang masih berpotensi ditarik.
Selain itu, optimalisasi pemanfaatan aset daerah serta dorongan kontribusi dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi fokus utama perbaikan.
Agus menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik dalam tata kelola keuangan daerah. Masyarakat perlu merasakan dampak langsung dari kewajiban pajak yang mereka bayarkan melalui perbaikan fasilitas umum.
“Pendapatan yang dipungut harus kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Harus ada hubungan yang jelas antara pajak yang dibayar dengan pelayanan yang diterima,” jelas Agus.
Ia merinci, pemanfaatan pajak daerah akan disalurkan secara spesifik sesuai peruntukannya (earmarking):
Pajak Kendaraan Bermotor: Dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan, transportasi, dan konektivitas wilayah.
Pajak Sektor Kesehatan: Ditujukan untuk memperkuat fasilitas dan layanan kesehatan masyarakat.
Pajak Barang dan Jasa Pertentu (PBJT) Tenaga Listrik: Dimanfaatkan untuk penerangan jalan umum.
Pajak Air dan Tanah: Diarahkan untuk program perlindungan serta pelestarian lingkungan.
Melalui skema transparansi ini, Pemkot Bontang optimistis kemandirian keuangan daerah dapat terwujud secara perlahan tanpa menurunkan tingkat kesejahteraan warga. (*)















