UTANG pemerintah Indonesia mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah setelah menembus angka Rp 10.293,69 triliun pada akhir Juni 2026. Melonjaknya lonjakan utang ini menandai kali pertama timbunan kewajiban keuangan negara melewati ambang psikologis Rp 10.000 triliun.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, posisi utang pemerintah tersebut membengkak Rp 373,27 triliun atau naik 3,76 persen dibandingkan kuartal I-2026 yang tercatat sebesar Rp 9.920,42 triliun.
Meski membengkak, rasio utang pemerintah tercatat setara 41,26 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut diklaim masih aman karena berada di bawah batas maksimal 60 persen yang diatur Undang-Undang Keuangan Negara.
"Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik," tulis DJPPR Kemenkeu dalam keterangan resminya.
Struktur utang pemerintah saat ini didominasi instrumen domestik. Dari total Rp 10.293,69 triliun, sebesar Rp 8.966,79 triliun atau 87,11 persen berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).
Sementara itu, porsi pinjaman tercatat sebesar Rp 1.326,90 triliun atau setara 12,89 persen. Artinya, hampir sembilan dari setiap sepuluh rupiah utang negara bersumber dari penarikan dana SBN di pasar keuangan.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rizal Taufikurrahman, menilai lonjakan nominal ini belum menandakan Indonesia berada dalam krisis fiskal. Namun, tren kenaikan tersebut memberikan sinyal kuat atas makin besarnya tekanan terhadap keuangan negara.
Rizal menjelaskan bahwa pembengkakan utang tidak bisa secara simplistis dikaitkan hanya dengan pembiayaan program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebutuhan penarikan utang dipicu oleh beban komprehensif, mulai dari menutup defisit APBN, pembayaran utang jatuh tempo (refinancing), pembayaran bunga utang, hingga pembiayaan proyek pembangunan nasional.
"MBG memang menambah rigiditas belanja, tetapi persoalan yang lebih mendasar adalah ketika ekspansi belanja tidak diikuti peningkatan penerimaan dan kualitas belanja yang cukup produktif," tegas Rizal.
Rizal mengingatkan bahwa rasio utang terhadap PDB bukan satu-satunya tolok ukur untuk menilai kesehatan keuangan negara. Indikator paling krusial justru terletak pada kemampuan APBN membayar kewajiban utang atau debt service capacity.
Risiko fiskal akan meningkat drastis jika alokasi pembayaran bunga utang terus menyedot anggaran, sementara rasio perpajakan (tax ratio) stagnan. Kondisi ini berpotensi memicu timbulnya fiscal crowding out.
Jika fenomena tersebut terjadi, porsi APBN untuk membiayai program produktif—seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial—akan tergerus oleh kewajiban membayar pokok dan bunga utang.
"Jadi, persoalannya bukan sekadar apakah utang sudah terlalu besar, tetapi apakah pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara masih mampu tumbuh lebih cepat daripada beban utangnya," pungkas Rizal. (*)















