BADAN Pusat Statistik (BPS) buka suara soal desil yang ramai diperbincangkan masyarakat, terutama di tengah rencana pemerintah menggunakan data tersebut sebagai salah satu dasar pembatasan pembelian BBM bersubsidi, khususnya Pertalite.
Kepala BPS Provinsi Jawa Barat Margaretha Ari Anggorowati menjelaskan, desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurut Ari, masyarakat dalam DTSEN dibagi menjadi 10 kelompok. Desil 1 berisi 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan Desil 10 mencakup 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
“Desil 1 merupakan 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah, sedangkan Desil 10 merupakan 10 persen dengan tingkat kesejahteraan tertinggi,” kata Ari menukil Kompas, Selasa (18/7/2026).
Ari menegaskan, desil bukan angka yang menunjukkan besarnya pendapatan seseorang.
Penentuan posisi keluarga dalam desil menggunakan berbagai indikator yang menggambarkan kondisi sosial dan ekonomi. Karena itu, pendapatan hanya menjadi bagian dari gambaran yang lebih luas mengenai kesejahteraan.
DTSEN pada awalnya dibangun melalui integrasi tiga sumber data utama, yakni Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Data tersebut kemudian diperkaya dengan informasi dari PLN, Pertamina, dan BPJS Kesehatan. Data juga dipadankan dengan administrasi kependudukan.
BPS kemudian melakukan pemutakhiran melalui ground check serta sumber data lainnya. Seluruh informasi tersebut selanjutnya disinkronkan dengan data administrasi kependudukan.
Dalam proses pengelompokan kesejahteraan, sejumlah indikator ikut dipertimbangkan.
Indikator tersebut mencakup identitas kependudukan, pendidikan, ketenagakerjaan, kondisi dan kualitas tempat tinggal, akses sanitasi dan air minum, kesehatan dan disabilitas, kepemilikan aset, hingga kepemilikan usaha.
“Jadi, desil bukan angka yang menunjukkan besarnya pendapatan seseorang, melainkan posisi relatif suatu keluarga dalam distribusi tingkat kesejahteraan,” jelas Ari.
Artinya, seseorang tidak bisa langsung menyimpulkan posisi desil hanya dengan melihat berapa besar penghasilannya.
Mengapa Desil Bisa Tidak Sesuai Kondisi Sekarang?
Keluhan mengenai status desil yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi terkini juga mendapat penjelasan dari BPS.
Menurut Ari, kondisi sosial ekonomi keluarga bersifat dinamis. Data administrasi maupun hasil pendataan memiliki waktu referensi tertentu sehingga perubahan terbaru belum tentu langsung tercermin dalam status desil yang terlihat masyarakat.
Perubahan tersebut bisa berupa kehilangan pekerjaan, penurunan pendapatan, perpindahan rumah, memperoleh atau kehilangan aset, hingga perubahan kondisi keluarga.
“Perubahan tersebut belum tentu langsung tercermin dalam data ketika masyarakat melihat status desilnya,” kata Ari.
Ada faktor lain yang juga perlu dipahami. Desil merupakan peringkat relatif, bukan penilaian absolut terhadap kondisi satu keluarga.
Posisi sebuah keluarga ditentukan dengan membandingkan kondisi sosial ekonominya dengan keluarga lain. Karena itu, perubahan kondisi keluarga lain juga dapat memengaruhi posisi relatif suatu keluarga.
BPS mengakui ketidaksesuaian data masih mungkin terjadi. Karena itu, DTSEN dirancang sebagai data yang dinamis dan terus dimutakhirkan.
Pemutakhiran dilakukan, antara lain, melalui verifikasi atau ground check di lapangan.
“Pemerintah menyadari bahwa ketidaksesuaian masih mungkin terjadi. Karena itu, DTSEN memang dirancang sebagai data yang dinamis dan terus dimutakhirkan, termasuk melalui verifikasi atau ground check di lapangan,” ujar Ari.
Dengan demikian, desil yang tercantum pada suatu waktu bukan berarti kondisi ekonomi keluarga tersebut akan selalu berada pada posisi yang sama.
Status tersebut merupakan hasil pengelompokan berdasarkan informasi yang tersedia ketika proses pemeringkatan dilakukan.
Bagaimana Jika Desil Tidak Sesuai?
Masyarakat yang merasa kondisi sosial ekonominya sudah berubah dapat mengusulkan pemutakhiran data melalui mekanisme yang tersedia.
Namun, pengajuan tersebut tidak otomatis mengubah status desil. Data yang disampaikan harus melewati proses verifikasi sebelum menjadi bagian dari pembaruan DTSEN.
“Desil bersifat dinamis. Apabila masyarakat merasa data yang tercantum belum menggambarkan kondisi sosial ekonominya saat ini, masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran melalui beberapa jalur pembaruan data yang tersedia, baik melalui jalur formal,” jelas Ari.
Masyarakat dapat mengusulkan pembaruan melalui desa atau kelurahan.
Selain jalur formal tersebut, tersedia pula jalur partisipatif. Masyarakat dapat melakukan pembaruan data secara mandiri melalui mekanisme usul sanggah pada aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store.
Masyarakat juga dapat menggunakan kanal DTSEN melalui dtsen-form.bps.go.id.
Data yang diajukan kemudian menjalani proses verifikasi dan validasi oleh kementerian terkait. Setelah itu, BPS melakukan pengolahan serta pemeringkatan ulang secara periodik. (*)















