PEMERINTAH Kota Samarinda bersama DPRD Kota Samarinda resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp3,3 triliun. Kesepakatan tersebut ditandai melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda, Jumat (14/8/2026).
Penandatanganan dokumen KUA-PPAS dilakukan langsung oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun bersama Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah serta para Wakil Ketua DPRD. Langkah ini menjadi dasar utama bagi kedua pihak dalam menyusun Rancangan APBD (RAPBD) 2027.
Dalam skema rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp3,3 triliun. Angka ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp1,3 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp2,1 triliun, serta penerimaan sah lainnya.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot Samarinda menerapkan paradigma efisiensi dalam menyusun RAPBD 2027. Penyesuaian skema fiskal nasional dan Transfer ke Daerah (TKD) menjadi alasan utama pemerintah daerah mengambil langkah berhemat.
"Prinsip efisiensi hari ini secara resmi kita sampaikan bahwa RAPBD 2027 tetap memakai paradigma atau basis efisiensi," kata Andi Harun usai rapat paripurna di Gedung DPRD Samarinda.
Meski ruang fiskal tidak selebar tahun-tahun sebelumnya, efisiensi dilakukan bukan dengan menghentikan pembangunan. Pemkot Samarinda memilih menunda program yang tidak mendesak dan menyaring kegiatan berdasarkan tingkat urgensi.
Sektor Belanja yang Dipangkas dan Dipertahankan
Strategi penghematan difokuskan pada pos-pos belanja operasional dan seremonial. Pemerintah daerah mulai memangkas alokasi belanja makan dan minum, perjalanan dinas, hingga kegiatan seremonial yang minim dampak langsung ke warga.
Di sisi lain, Andi Harun memastikan anggaran pelayanan dasar masyarakat tidak akan dikorbankan. Alokasi wajib (mandatory spending) tetap terpenuhi sesuai regulasi pemerintah pusat.
"Tidak ada belanja prioritas yang kita korbankan. Kita hanya menunda berdasarkan tingkat level prioritasnya," jelas Andi Harun.
Pemerintah Kota Samarinda tetap mengamankan anggaran pendidikan sebesar 20 persen, sektor kesehatan, pengawasan, serta pembangunan infrastruktur pelayanan dasar. Selain itu, belanja rutin pemerintahan seperti gaji pegawai dan operasional DPRD tetap dialokasikan secara proporsional.
Penyesuaian Program Pembangunan Infrastruktur
Penerapan skala prioritas ini memengaruhi jangkauan pembangunan fisik, seperti perbaikan jalan. Jika dalam kondisi anggaran normal Pemkot mampu membiayai banyak ruas jalan sekaligus, kini cakupannya disesuaikan dengan kemampuan kas daerah.
"Cara untuk menyaring tadi sebagai contoh itu adalah mana yang paling prioritas, mana yang langsung berdampak pada pelayanan publik," tutur Andi Harun.
Langkah ini melanjutkan kebijakan fiskal yang telah diterapkan sejak APBD 2026. Pemkot dan DPRD Samarinda berkomitmen menjaga stabilitas ekonomi lokal agar pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah keterbatasan anggaran.
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS ini turut disaksikan oleh jajaran Forkopimda Kota Samarinda, Sekretaris Daerah Samarinda Neneng Chamelia Shanti, pimpinan perangkat daerah, serta para camat dan lurah se-Kota Samarinda.
Selanjutnya, dokumen KUA-PPAS ini menjadi acuan resmi Pemkot Samarinda dan DPRD dalam menyusun Raperda APBD TA 2027 hingga disahkan menjadi peraturan daerah. (*)















