TEKANAN fiskal akibat penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat tidak membuat Pemerintah Kota Samarinda patah arang. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan komitmennya untuk mempertahankan postur keuangan daerah tetap sehat tanpa perlu mengambil risiko menambah utang.
Pernyataan tersebut disampaikan Andi Harun dalam Rapat Paripurna DPRD Samarinda, Rabu (29/7/2026) malam. Agenda tersebut mengesahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Di hadapan pimpinan dan anggota dewan, Andi Harun meluruskan desas-desus yang sempat berembus terkait angka Rp572,16 miliar yang diklaim sebagai sisa anggaran.
Menurutnya, pemahaman tersebut muncul akibat kekeliruan metode perhitungan yang tidak sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah.
"Perhitungan APBD harus mengacu pada realisasi pendapatan, realisasi belanja, dan komponen pembiayaan sesuai regulasi. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar agar tidak muncul persepsi yang keliru," tegas Andi Harun di Ruang Rapat Paripurna DPRD Samarinda.
Ia menambahkan, keterbukaan adalah kunci utama kepemimpinannya. Berkurangnya kapasitas fiskal murni dipicu oleh dinamika kebijakan pusat setelah APBD disahkan, bukan karena salah kelola di tingkat daerah.
Menghadapi susutnya penerimaan transfer, Pemkot Samarinda mengambil opsi berani: mengetatkan ikat pinggang. Langkah mitigasi dilakukan melalui penyesuaian skala prioritas dan penundaan sementara kegiatan yang belum memiliki kepastian dukungan dana.
"Kami tidak pernah menutup-nutupi kondisi keuangan daerah. Yang terpenting, pemerintah tetap mampu memenuhi seluruh kewajiban dan menjaga APBD tetap sehat. Pilihan kami adalah mitigasi dan efisiensi, bukan menambah utang," ujar Wali Kota.
Langkah 'rem darurat' ini dipastikan tidak mengganggu roda pelayanan publik maupun hak-hak pegawai. Bahkan, Pemkot Samarinda menyatakan kesiapannya mengambil alih pembiayaan peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditanggung Pemerintah Provinsi Kaltim demi menjamin jaminan kesehatan warga.
Sikap kooperatif jajaran Pemkot membuah hasil positif. Seluruh fraksi di DPRD Kota Samarinda menerima Raperda APBD 2025. Apresiasi mengalir atas keberhasilan Pemkot mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, mengendalikan inflasi, serta menekan angka kemiskinan dan stunting.
Guna memastikan setiap rupiah belanja modal berjalan akuntabel, Pemkot Samarinda menggandeng Kejaksaan Negeri Samarinda untuk pendampingan hukum. Koordinasi erat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga terus dilakukan pada proyek-proyek strategis daerah.
Andi Harun optimistis, tolok ukur keberhasilan pembangunan tidak semata dihitung dari besarnya nominal anggaran yang dihabiskan. Dampak nyata pada kesejahteraan warga tetap menjadi muara utama dari seluruh kebijakan yang diambil. (*)















