LANGKAH Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dalam mengeksekusi berbagai program pembangunan publik harus tertahan. Penyebabnya, hak daerah berupa Dana Bagi Hasil (DBH) bernilai fantastis—mencapai hampir Rp 1,3 triliun—hingga kini belum juga dicairkan oleh pemerintah pusat.
Dana jumbo yang belum mengalir ke kas daerah tersebut merupakan alokasi kumulatif untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Sumber penyumbatnya bersumber dari satu dokumen krusial yang tak kunjung terbit: Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur, Rizali Hadi, membeberkan kondisi terkini keuangan daerah yang masih diselimuti ketidakpastian tersebut.
"Masih belum ada jalan terang. KMK-nya belum ada. DBH yang tertahan itu untuk tahun 2023–2024, nilainya hampir Rp 1,3 triliun," ungkap Rizali saat ditemui di Sangatta, Selasa (28/7/2026).
Masalah tak berhenti pada tunggakan alokasi dua tahun lalu. Rizali mengakui pihak Pemkab Kutim sampai saat ini belum mengantongi gambaran resmi mengenai besaran perhitungan DBH untuk periode berjalan, yakni tahun anggaran 2025 dan 2026.
Ketiadaan patokan angka dari pusat ini memaksa pemerintah daerah menyusun langkah secara ekstra hati-hati dalam mengelola ritme belanja daerah.
"Untuk tahun 2025–2026 ini juga belum ada perhitungan dan informasi resmi dari Kementerian Keuangan," kata Rizali menambahkan.
Mendapati celah ketidakpastian ini, Pemkab Kutim tidak tinggal diam. Jajaran Pemkab terus membangun komunikasi intensif dan mendatangi Kementerian Keuangan di Jakarta guna menagih kepastian pencairan hak-hak masyarakat Kutai Timur.
Rizali menegaskan, koordinasi maraton terus digelar agar surat keputusan penerbitan dana segera bergeser ke meja eksekusi.
"Beberapa hari ini kita terus berkoordinasi ke Kementerian Keuangan, namun memang masih belum ada kejelasan kapan KMK akan diterbitkan dan berapa nominal pastinya yang akan dicairkan," pungkasnya. (*)















