MENYUSUN peta masa depan sebuah kota industri sekelas Bontang ternyata tak semudah membalikkan telapak tangan. Pembahasan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang 2026–2045 kini ibarat kepingan puzzle yang belum utuh, tertahan oleh satu hal penting: kelengkapan dokumen pendukung dari raksasa pupuk tanah air, PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim).
Pansus RTRW DPRD Bontang memilih menahan diri. Mereka menolak terburu-buru mengetok palu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (27/7/2026).
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, menegaskan bahwa keputusannya menunda kesimpulan akhir adalah langkah wajar demi menyelamatkan masa depan kota. Aturan tata ruang ini panduan hidup warga dan arah investasi Bontang hingga dua dekade mendatang.
"Kami belum bisa mengambil kesimpulan karena masih menunggu beberapa dokumen dari PKT. Dokumen itu diperlukan agar usulan yang disampaikan memiliki dasar yang kuat," ujar Joni di hadapan Tim Pembahasan Raperda Pemkot Bontang.
Bagi legislator, ketelitian adalah harga mati. Raperda RTRW akan menjadi pijakan hukum tunggal untuk pembagian kawasan industri, zona pemukiman warga, ruang hijau, hingga jaminan kepastian hukum bagi investor baru. Mengambil keputusan tanpa mengantongi data dan kajian teknis yang utuh dari pemain utama industri seperti PKT dinilai terlalu berisiko.
Kesalahan dalam menentukan tata ruang hari ini bisa berujung fatal di masa depan. Konsekuensinya mulai dari tumpang tumpih perizinan lahan, konflik kawasan permukiman, hingga potensi kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat luas.
"Kami tidak ingin mengambil keputusan tergesa-gesa saat data belum lengkap. Ini aturan main untuk 20 tahun ke depan, bukan sekadar kepentingan sesaat," tegas Joni.
Masa depan Kota Bontang memang menuntut keseimbangan. Di satu sisi, kota ini butuh karpet merah investasi dan dorongan pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, keselamatan lingkungan serta kenyamanan permukiman warga tak boleh dikorbankan. (*)















