BAYANGKAN harus menunggu hingga 11 tahun hanya untuk mendapatkan kejelasan atas tanah Anda sendiri. Nasib malang ini nyata menimpa warga Desa Senyiur dan Desa Kelinjau Ilir di Kecamatan Muara Ancalong. Konflik lahan plasma sawit di sana sempat membeku, menguras energi warga dan pemerintah, sebelum akhirnya selesai setelah lebih dari satu dekade.
Masalahnya, kasus di Muara Ancalong bukan satu-satunya cerita pilu. Benang kusut sengketa lahan Kutai Timur seolah menjadi bom waktu yang terus meledak setiap tahun.
Data rekapitulasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) sepanjang 2021–2025 merekam fakta mencengangkan. Rata-rata ada 300 kasus sengketa baru yang muncul setiap tahunnya. Parahnya lagi, tingkat penyelesaian kasus-kasus tersebut masih di bawah 50 persen.
Sengkarut ini jelas bukan sekadar urusan patok tanah yang bergeser. Dampak ekonominya nyata dan langsung menghantam kas daerah.
Pemkab Kutim mencatat konflik pertanahan ini memicu kerugian ekonomi hingga Rp50 miliar per tahun. Angka ini setara dengan 10 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim tahun 2025. Investasi tersendat, pembangunan fasilitas publik pun ikut tersandera.
Kondisi ini kian rumit ketika Kutim kini ikut menanggung beban sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Arus modal yang masuk memicu tekanan luar biasa terhadap kebutuhan lahan, yang memicu konflik baru di lapangan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, mengakui lambatnya penanganan selama ini karena aturan yang ada terlalu usang. Pedoman lama terlampau umum dan gagal menjawab konflik spesifik di lapangan.
"Peraturan Bupati ini kami susun agar kasus semacam itu tidak lagi harus menunggu satu dekade untuk selesai," tegas Trisno, Jumat (17/7/2026).
Membongkar Akar Masalah Lahan di Kutim
Geografi Kutai Timur memang menyimpan tantangan luar biasa. Dengan luas mencapai 35.747,50 kilometer persegi yang terbagi dalam 18 kecamatan, wilayah ini menjadi arena perebutan ruang yang sengit.
Sekitar 43 persen wilayah Kutim berstatus kawasan hutan. Di atas sisa lahan lainnya, aktivitas pertambangan batubara dan perkebunan kelapa sawit skala besar bergerak masif.
Kondisi inilah yang memicu tumpang tindih perizinan. Mulai dari klaim hak ulayat masyarakat adat, persoalan lahan eks transmigrasi, hingga korporasi yang mencaplok lahan garapan warga. Wilayah-wilayah seperti Desa Muara Pantun di Kecamatan Telen, Busang, hingga Teluk Pandan menjadi titik panas yang tensinya terus naik.
Trisno berkaca pada kasus laten di Muara Ancalong yang memakan waktu belasan tahun. Menurutnya, tanpa kepastian hukum, pemerintah daerah hanya akan terjebak dalam lingkaran setan penanganan konflik yang berulang-ulang.
"Setiap tahap penanganan harus terstandar, terukur, dan berkepastian hukum," lanjutnya.
Melalui Perbup tentang Standar, Mekanisme, dan Tata Laksana Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan yang ditargetkan rampung tahun ini, Pemkab Kutim ingin memangkas birokrasi penanganan lahan. Aturan baru ini nantinya memuat tenggat waktu penyelesaian yang baku bagi instansi terkait. (*)















