GERAK-gerik mencurigakan seorang pemuda berinisial MZA di kegelapan malam akhirnya berujung buntung. Pemuda berusia 22 tahun ini tidak menyangka rencana rapinya mengedarkan sabu di Bontang terendus polisi.
Petugas Satresnarkoba Polres Bontang menciduk MZA saat melintas di Jalan Imam Bonjol, Gang H. Muchtar Toho, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan. Penangkapan berlangsung, Jumat (17/7/2026) sekira pukul 22.00 WITA.
Saat dicegat, pelaku sempat mencoba bersikap tenang. Namun petugas yang sigap langsung melakukan penggeledahan di tempat. Hasilnya, polisi menemukan modus cerdik yang biasa digunakan jaringan narkotika untuk mengelabui aparat hukum.
MZA ternyata memanfaatkan barang sehari-hari yang tidak mencurigakan untuk memuluskan aksinya. Dia menyembunyikan kristal haram tersebut di dalam kemasan kopi instan merek Torabika Duo.
"Kami menemukan tiga bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 12,72 gram," ujar Kasat Resnarkoba Polres Bontang, Iptu Larto, Sabtu (18/7/2026). Sabu berukuran cukup besar itu terselip rapi di antara robekan saset kopi.
Selain belasan gram sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari tangan pemuda tersebut. Di antaranya satu unit ponsel Infinix yang diduga kuat menjadi alat transaksi, uang tunai Rp70 ribu, serta motor Honda Vario KT 2541 FK yang dia kendarai.
Kini masa muda MZA terancam habis di balik jeruji besi. Polisi langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Bontang malam itu juga untuk diperiksa secara maraton.
Penyidik menjerat MZA dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jeratan hukum ini juga diperkuat dengan pasal berlapis dalam KUHP terbaru.
"Tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bontang untuk pengembangan jaringan di atasnya," tegas Larto.
Iptu Larto menyatakan perang total terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dia memastikan polisi tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi para pengedar yang merusak masa depan generasi muda di Bontang, Kalimantan Timur. (*)















