KETERGANTUNGAN Kutai Timur (Kutim) terhadap dana transfer pemerintah pusat masih menjadi pekerjaan rumah besar dalam penyusunan APBD Kutim 2027. Kondisi ini dinilai membuat kemampuan keuangan daerah rentan ketika kebijakan fiskal nasional berubah, terutama jika terjadi penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH).
Peringatan itu disampaikan akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi Purwoharsojo, yang menilai pemerintah daerah perlu mulai memperkuat sumber pendapatan sendiri agar tidak terus bergantung pada transfer dari pusat.
Purwadi memaparkan, proyeksi pendapatan APBD Kutim Tahun Anggaran 2027 mencapai sekitar Rp6,1 triliun. Namun, dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan hanya sekitar Rp433,8 miliar, sedangkan lebih dari Rp5,6 triliun masih berasal dari dana transfer pemerintah pusat.
Komposisi itu, menurutnya, menggambarkan tingkat kemandirian fiskal daerah yang masih rendah.
"Kalau dana transfer itu kembali berkurang, tentu pemerintah daerah akan kelabakan menyusun prioritas anggaran. Ini karena ruang fiskalnya masih sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat," ujar Purwadi saat dihubungi di Sangatta, Minggu (2/8/2026).
Ia menegaskan, dana transfer bukanlah sumber pendapatan yang bisa dipastikan nilainya setiap tahun. Besaran transfer sangat dipengaruhi kondisi fiskal nasional dan berbagai kebijakan pemerintah pusat.
Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak terlena hanya karena selama ini menerima alokasi transfer yang besar.
"Transfer dari pusat bukan sesuatu yang bisa dipastikan jumlahnya setiap tahun. Karena itu, pemerintah daerah jangan merasa aman hanya karena transfernya besar," katanya.
Purwadi menilai sinyal melemahnya kemampuan fiskal pemerintah pusat mulai dirasakan sejumlah daerah. Kondisi tersebut membuka peluang adanya penyesuaian Dana Bagi Hasil pada periode berikutnya.
Apabila skenario itu terjadi, daerah yang masih sangat bergantung pada transfer diperkirakan akan menerima dampak paling besar terhadap kemampuan membiayai pembangunan.
"Potensi pemangkasan DBH tahap berikutnya tetap ada. Kalau itu benar terjadi, daerah yang sangat mengandalkan transfer tentu akan menerima dampak paling besar," ujarnya.
Menurutnya, karakteristik Kutai Timur sebagai daerah penghasil sumber daya alam memang membuat struktur pendapatannya selama ini didominasi dana transfer. Meski demikian, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan upaya meningkatkan PAD.
Selain memperkuat pendapatan daerah, Purwadi juga menyoroti kualitas belanja pemerintah.
Dari rencana belanja APBD 2027 sebesar Rp6,075 triliun, lebih dari separuh anggaran masih dialokasikan untuk belanja operasional.
Ia berharap alokasi tersebut benar-benar diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, penyediaan air bersih, pembangunan infrastruktur hingga pengendalian inflasi.
"Belanja operasional harus kembali kepada kepentingan masyarakat. Pendidikan, kesehatan, air bersih, infrastruktur, hingga pengendalian inflasi harus menjadi prioritas utama," jelasnya.
Purwadi juga mendorong pemerintah mengevaluasi belanja yang belum memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, di tengah ketidakpastian penerimaan daerah, setiap rupiah anggaran harus diprioritaskan untuk program yang memiliki manfaat langsung.
"Kalau situasi fiskal sedang penuh tantangan, belanja yang sifatnya seremonial maupun perjalanan dinas perlu dihitung kembali. Anggaran harus diarahkan untuk program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tuturnya.
Dengan ketergantungan dana transfer yang masih sangat besar, penguatan PAD dan efisiensi belanja dinilai menjadi dua langkah penting agar APBD Kutim lebih tangguh menghadapi perubahan kebijakan fiskal nasional pada tahun-tahun mendatang. (*)















