PEMERINTAH Kota Samarinda menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah pusat mengalihkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menilai langkah strategis ini membawa dampak positif bagi kejelasan status pegawai dan efisiensi tata kelola keuangan di daerah.
"Tentu kita sebagai pemerintah daerah akan mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah dalam soal rencana tersebut. Banyak hal yang positif kalau kita berpikir positif," ujar Andi Harun di Samarinda.
Andi Harun menjelaskan fluktuasi kondisi keuangan daerah selama ini kerap menjadi tantangan tersendiri dalam pemenuhan alokasi belanja kepegawaian. Keterbatasan fiskal di tingkat lokal sering kali menyulitkan daerah dalam menjamin ketersediaan anggaran.
"Hari-hari belakangan ini kita lihat kan karena faktor keguncangan fiskal di masing-masing daerah membuat ada daerah yang berjibaku memenuhi penyediaan anggarannya terhadap kepegawaian di daerah," ungkapnya.
Dengan pengalihan status penganggawaan ini, jaminan alokasi gaji dan tunjangan aparatur, termasuk PPPK paruh waktu yang dipertimbangkan diangkat menjadi PNS, akan terjamin permanen melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Dengan masuk di pusat, maka pasti jaminannya adalah teralokasi secara permanen di APBN. Tidak perlu lagi ada kegaduhan-kegaduhan soal ada daerah yang kurang anggarannya untuk membiayai kebutuhan kepegawaiannya," tegas Andi Harun.
Pengambilalihan wewenang anggaran kepegawaian oleh pemerintah pusat dipastikan akan mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Andi Harun, berkurangnya porsi belanja pegawai memberi ruang gerak lebih luas bagi daerah untuk mengalokasikan anggaran pada sektor pelayanan publik yang lebih mendasar.
"Manfaat yang kedua adalah beban pemerintah daerah akan berkurang. Sehingga APBD-nya bisa digunakan untuk kegiatan-kegiatan berdampak pada masyarakat, seperti infrastruktur dasar, kesehatan, dan pendidikan," jelasnya.
Skema baru ini sekaligus menjadi solusi atas tantangan penganggaran daerah yang selama ini mengandalkan Dana Alokasi Umum (DAU) serta meminimalisasi risiko defisit anggaran akibat pengangkatan tenaga honorer.
Dari sudut pandang kelembagaan, skema ini dinilai mampu memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan menghapus sekat administratif antardaerah di kalangan aparatur sipil negara.
Pengalihan ini membuat seluruh pegawai merasa menjadi bagian dari kesatuan aparatur negara yang utuh tanpa dibatasi sekat wilayah administratif.
"Terjadi transformasi penguatan nilai-nilai kebangsaan bagi Pegawai Negeri Sipil. Karena kita menjadi Pegawai Negeri Sipil yang utuh, tidak lagi tersekat-sekat antar pemerintah daerah. Jadi Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia, walaupun lapangan pengabdiannya di daerah masing-masing," pungkasnya. (*)















