PEMERINTAH Kota Balikpapan masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat mengenai rencana pengambilalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, mengonfirmasi bahwa hingga kini daerah belum menerima petunjuk teknis maupun aturan formal terkait wacana pengalihan tersebut.
"Sampai saat ini, saya belum dapat aturan yang resmi tentang rencana pengambilalihan itu," ujar Purnomo saat ditemui di Balikpapan, Jumat (21/8/2026).
Purnomo menjelaskan, apabila kebijakan pengambilalihan PPPK oleh pusat resmi berlaku dengan mekanisme yang setara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah daerah akan sangat terbantu. Skema ini secara otomatis mengalihkan seluruh beban gaji hingga tunjangan jabatan pegawai ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kalau ada aturannya lebih bagus. Lebih senang kami, karena semua nanti berlakunya seperti PNS. Penggajian dan tunjangan yang melekat dengan jabatan itu, dengan golongannya dia saat itu, semuanya ditanggung oleh pusat," jelas Purnomo.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai ASN terbagi atas dua kategori, yakni PNS dan PPPK. Keduanya memegang Nomor Induk Pegawai (NIP), tetapi PPPK terikat hubungan kerja berbasis kontrak periodik.
"PPPK itu berkontrak. Dia bukan pegawai tetap, ya. Ini pegawai kontrak," tegasnya.
Selama ini, pengelolaan hingga pembayaran gaji PPPK dibebankan kepada pemerintah daerah sesuai formasi kebutuhan yang diajukan. Namun, keterbatasan kemampuan fiskal di tengah efisiensi anggaran membuat sejumlah daerah di Indonesia kesulitan menanggung belanja pegawai.
Kondisi tersebut memaksa beberapa pemerintah daerah memangkas kuota pengusulan formasi PPPK. Purnomo mencontohkan, ada daerah yang mendapat jatah 500 formasi namun hanya sanggup mengeksekusi 200 hingga 300 posisi akibat keterbatasan APBD.
"Alhamdulillah, kemarin Balikpapan diambil semua," kata Purnomo.
Saat ini, Pemkot Balikpapan mengelola 4.719 personel PPPK, terdiri dari 4.024 PPPK penuh waktu dan 695 PPPK paruh waktu. Jumlah ini melampaui total PNS di lingkungan Pemkot Balikpapan yang mencakup 3.772 orang.
Pengalihan status PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat berpotensi memangkas porsi belanja pegawai dalam APBD Kota Balikpapan secara signifikan. Meski begitu, rincian detail angka efisiensi anggaran tersebut masih dalam kalkulasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Balikpapan.
"Kalau anggaran, ada di BKAD, ya. Karena dia mengetahui persis seberapa pembiayaan penggajian untuk PNS dan PPPK," tutur Purnomo.
Purnomo memastikan bahwa alokasi anggaran belanja pegawai untuk PNS maupun PPPK di lingkungan Pemkot Balikpapan saat ini dalam kondisi aman dan terjamin.
"Tapi setahu saya, itu sudah dialokasikan semua untuk PNS dan PPPK kita. Sejauh ini aman untuk penggajiannya," katanya. (*)















