HARAPAN masyarakat Kutai Timur (Kutim) untuk segera memiliki bandara komersial kembali menguat setelah Bupati Ardiansyah Sulaiman menyebut Bandara Tanjung Bara telah dapat melayani penerbangan penumpang pada rute Sangatta–Balikpapan. Pernyataan itu memunculkan optimisme sekaligus memicu anggapan bahwa bandara tersebut telah resmi beroperasi sebagai bandara komersial.
Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur memastikan persepsi tersebut belum sepenuhnya tepat. Hingga saat ini, Bandara Tanjung Bara masih berada dalam tahap perencanaan dan kajian sehingga statusnya belum berubah menjadi bandara komersial.
Pernyataan Bupati Ardiansyah disampaikan saat membuka Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha UMK dan non-UMK di Hotel Royal Victoria, Sangatta, Senin (20/7/2026).
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan bandara milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) sudah dapat dimanfaatkan untuk melayani penerbangan penumpang rute Sangatta–Balikpapan.
Ucapan tersebut langsung memunculkan harapan baru di tengah masyarakat yang selama ini mendambakan akses penerbangan umum dari Kutai Timur.
Meski begitu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kutai Timur, Masrianto Suriansyah, menegaskan bahwa layanan yang tengah dijajaki saat ini masih berupa penerbangan penumpang secara terbatas. Skema itu berbeda dengan operasional bandara komersial yang melayani penerbangan reguler untuk masyarakat luas.
"Untuk pembangunan bandara, prosesnya memang tidak sederhana. Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk dari sisi teknis dan anggaran. Karena itu, saat ini masih dalam proses perencanaan dan kajian," kata Masrianto di Sangatta, Jumat (24/7/2026).
Masrianto menjelaskan, perubahan status Bandara Tanjung Bara tidak cukup hanya dengan menghadirkan penerbangan penumpang. Pemerintah masih harus memenuhi berbagai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Persyaratan tersebut mencakup aspek keselamatan penerbangan, kesiapan infrastruktur, tata ruang, hingga dukungan pembiayaan proyek.
Salah satu syarat paling penting ialah pembangunan landasan pacu (runway) baru. Menurutnya, operasional penerbangan komersial tidak dapat menggunakan runway milik perusahaan secara bersamaan karena berpotensi mengganggu keselamatan dan kelancaran aktivitas penerbangan.
"Kalau nantinya menjadi bandara komersial, tentu harus ada runway baru. Tidak boleh mengganggu runway perusahaan yang saat ini digunakan," ujarnya.
Selain itu, seluruh regulasi nasional mengenai pembangunan dan operasional bandara juga wajib dipenuhi sebelum pemerintah dapat melanjutkan proyek ke tahap pembangunan maupun pengoperasian.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama PT Kaltim Prima Coal masih menjajaki pemanfaatan penerbangan penumpang secara terbatas sebagai solusi awal untuk meningkatkan konektivitas udara di wilayah tersebut.
Skema itu dinilai mampu menjawab sebagian kebutuhan mobilitas masyarakat tanpa harus mengubah status Bandara Tanjung Bara menjadi bandara komersial.
Dishub Kutim mencatat kebutuhan transportasi udara di Kutai Timur terus meningkat seiring berkembangnya investasi, pelayanan publik, aktivitas pemerintahan, hingga sektor pariwisata. Karena itu, pemerintah memilih menjalankan setiap tahapan secara bertahap agar seluruh proses memenuhi standar keselamatan dan ketentuan yang berlaku.
"Tujuannya tentu untuk memperkuat konektivitas dan mendukung aktivitas masyarakat serta perkembangan investasi dan pariwisata di Kutai Timur. Namun, semuanya tetap harus melalui proses perencanaan dan kajian sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Masrianto. (*)















