PENGADILAN Negeri Balikpapan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa HMK (48) atas kasus peredaran rokok ilegal. Majelis hakim menyatakan pengedar ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai ini terbukti bersalah dalam sidang putusan pada 22 Juli 2026.
Selain hukuman kurungan, hakim membebankan denda dua kali lipat dari nilai cukai yang dihindari, yakni sebesar Rp 309.636.800.
Kasus ini terungkap dari aduan masyarakat mengenai aktivitas bongkar muat mencurigakan di kawasan Jalan Karang Joang KM 1, Balikpapan Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Bea Cukai Balikpapan mendatangi lokasi Minggu, 25 Januari 2026.
Petugas menemukan dua unit kendaraan yang sedang memindahkan muatan. Setelah pemeriksaan intensif pada salah satu armada, petugas menyita total 160.000 batang rokok polos tanpa pita cukai.
Rincian barang bukti meliputi 6.400 bungkus (128.000 batang) Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SMITH dan 1.600 bungkus (32.000 batang) SKM merek MARBOL. Seluruh barang bukti bersama sarana pengangkut langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Balikpapan untuk proses penyidikan.
Dalam perkaranya, HMK terbukti melanggar Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang diubah melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), jo. Lampiran I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Majelis hakim memutuskan seluruh barang bukti rokok merek SMITH dan MARBOL dirampas untuk dimusnahkan oleh negara. Sementara itu, barang bukti berupa satu unit kendaraan dikembalikan kepada saksi, sedangkan dokumen pribadi, ponsel, dan kartu debit milik HMK dikembalikan kepada terdakwa.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Balikpapan, Tirta, menegaskan bahwa vonis hakim ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran barang kena cukai ilegal.
"Putusan ini bukti bahwa peredaran rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum yang serius," ujar Tirta dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
Tirta menambahkan, keberadaan rokok polos tak hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga merusak iklim usaha. "Selain mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan pelaku usaha yang taat aturan," tuturnya. (*)















