KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Bontang mengendus sejumlah celah dan kekurangan fakta hukum terkait sengketa kapal roll-on/roll-off (Roro) milik PT Bontang Transport. Ketidakjelasan status kepemilikan ini memicu risiko serius: aset bernilai jutaan dolar AS tersebut kini terancam dieksekusi.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bontang, Faris Almer Romadhona, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Sidang Utama DPRD Bontang, Senin (3/8/2026).
"Kami sudah melakukan konsolidasi, namun masih terdapat kekurangan fakta-fakta hukum yang belum kami peroleh," ujar Faris di hadapan jajaran DPRD, BPKAD, Bagian Hukum Pemkot, dan Perumda AUJ.
Dari penelusuran Kejari, cacat administrasi terdeteksi sejak pendirian PT Bontang Transport pada 11 Desember 2001. Kendati mengantongi persetujuan DPRD, proses pendirian perusahaan tidak dilengkapi kuasa resmi dari pemerintah daerah. Modal awal Rp1 miliar pun tercatat dikuasai penuh oleh dua petinggi perusahaan, Budi Handoko (Direktur) dan Abdul Aziz (Komisaris).
Keraguan kian memuncak pada riwayat pembelian kapal. Dokumen bill of sale mencatat kapal Roro dibeli dari Johor Bahru seharga 1,62 juta dolar AS pada 22 Februari 2002. Pembayaran disetor langsung oleh PT Bontang Transport.
Anehnya, Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dari Pemkot Bontang baru terbit lima bulan setelah transaksi, tepatnya 10 Juli 2002.
"Kami belum mendapatkan dokumen pendukung seperti berita acara atau bukti penyerahan hak (levering). Ini yang membuat kami belum bisa memastikan apakah ini penyertaan modal atau pembelian langsung," tegas Faris.
Sengketa kian rumit akibat inkonsistensi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Pada 2010, BANI menolak permohonan sita jaminan karena menilai kapal adalah aset daerah. Namun, hanya setahun berselang (2011), majelis arbitrase BANI justru berbalik arah dan mengabulkan permohonan sita jaminan.
Padahal, Pengadilan Negeri Bontang lewat Penetapan Nomor 2 Tahun 2020 telah menegaskan bahwa kapal tersebut merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, sehingga harus dilindungi dari penyitaan. Penetapan sah ini hingga sekarang belum pernah dibatalkan.
Kejari menilai langkah juru sita yang terus melanjutkan proses peringatan (aanmaning) berpotensi mencederai kepastian hukum dan mengabaikan putusan yang sudah ada.
Guna menyelamatkan aset dari ancaman eksekusi, Kejari Bontang menyarankan Pemkot Bontang segera mengambil langkah hukum ofensif.
"Upaya yang bisa dilakukan saat ini adalah mengajukan gugatan perlawanan (verzet). Ini penting untuk melindungi kepentingan daerah," seru Faris.
Ia memungkas, Pemkot Bontang harus bergerak cepat melengkapi seluruh bukti kepemilikan dan penyerahan aset. Tanpa dokumen pendukung yang solid, sengketa aset daerah ini dikhawatirkan akan terus menggantung dan merugikan keuangan daerah. (*)















