TRAGEDI Tragedi yang merenggut nyawa seorang ayah dan putrinya di Jalan Soekarno-Hatta Km 4, Balikpapan, memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan kendaraan berat di dalam kota.
Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan memastikan truk roda 10 yang terlibat dalam kecelakaan tersebut tidak melanggar ketentuan jam operasional yang berlaku.
Meski demikian, insiden memilukan itu menjadi momentum bagi pemerintah kota untuk memperketat regulasi angkutan barang. Salah satu perubahan yang tengah disiapkan adalah melarang truk melintas meski dalam kondisi tanpa muatan.
Korban dalam kecelakaan yang terjadi di dekat Pos Polisi Batu Ampar, Jumat (31/7/2026), adalah TRN (41) bersama putranya, ANM (8). Peristiwa tersebut memicu sorotan luas dari masyarakat mengenai keberadaan kendaraan berat di jalan-jalan utama Balikpapan.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Balikpapan, M Islamiawan, menjelaskan truk roda 10 tersebut melintas dalam keadaan kosong sehingga tidak melanggar ketentuan jam operasional yang masih berlaku.
"Kalau insiden kemarin, dari sisi jam operasional tidak melanggar karena kendaraannya kosong," kata Islamiawan, Senin (3/8/2026).
Ia menerangkan, aturan tersebut masih mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 551.2/0308/Dishub tentang Pemberlakuan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Balikpapan yang diterbitkan pada 21 Maret 2022.
Dalam surat edaran itu, kendaraan angkutan barang yang tidak membawa muatan masih diperbolehkan melintas di sejumlah ruas jalan.
Namun ada pengecualian khusus di Jalan Soekarno-Hatta Km 0 hingga Km 3,5. Pada ruas tersebut, kendaraan kosong dilarang melintas pada pukul 05.00–09.00 Wita dan kembali dibatasi mulai pukul 15.00–22.00 Wita.
"Di situ kendaraan kosong dibolehkan melintas. Cuma ada ketentuannya. Meskipun kosong, kendaraan dilarang melintas di ruas Km 0 sampai Km 3,5 Jalan Soekarno-Hatta pada pukul 05.00 sampai 09.00 dan pukul 15.00 sampai 22.00," jelas Islamiawan.
Karena kecelakaan terjadi di Km 4 dan truk tidak membawa muatan, kendaraan tersebut dinilai masih berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Di balik penjelasan tersebut, Dishub Balikpapan mengakui regulasi yang ada perlu diperkuat.
Saat ini pemerintah kota sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan menggantikan surat edaran sebagai dasar hukum pengaturan operasional kendaraan angkutan barang.
Menurut Islamiawan, naskah aturan itu masih dibahas bersama Bagian Hukum setelah melalui penyempurnaan legal drafting.
"Surat Edaran ini akan ditingkatkan menjadi Perwali karena dasar pengaturannya sudah ada di Perda. Saat ini kemungkinan sudah masuk ke Bagian Hukum dan sudah diperbaiki legal drafting-nya. Nanti akan ada rapat lanjutan untuk membahasnya," ujarnya.
Salah satu perubahan yang paling menonjol dalam rancangan Perwali adalah pelarangan kendaraan angkutan barang melintas meski tidak membawa muatan.
"Kurang lebih akan ada penambahan, yaitu kendaraan kosong juga dilarang melintas. Itu masih dalam draft," ungkap Islamiawan.
Dishub menyebut fokus utama revisi bukan pada penambahan ruas jalan yang dibatasi, melainkan memperketat aturan terhadap kendaraan berat agar ruang geraknya semakin terbatas di kawasan tertentu. (*)















