ASET publik hasil uang keringat rakyat Bontang kini berada di ujung tanduk. Kapal roro yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terancam disita akibat krisis keuangan dan lonjakan utang pengelolaan yang tak masuk akal.
Anggota DPRD Bontang, Winardi, meluapkan kekecewaannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Bontang, Senin (3/8/2026). Ia mengecam keras lemahnya benteng pertahanan Pemkot Bontang dalam mengamankan aset daerah dari ancaman penyitaan.
Pangkal persoalan ini bermula dari skema pengelolaan kapal roro di bawah bayang-bayang PT Bontang Transport, anak perusahaan Perumda Aneka Usaha Jasa (AUJ) Bontang. Pengelolaan yang dinilai tidak transparan tersebut berujung pada beban utang yang membengkak drastis.
Winardi menyoroti kejanggalan lonjakan utang perusahaan yang mulanya hanya sekira Rp1,1 miliar, namun mendadak melambung tinggi hingga menyentuh angka Rp30 miliar.
"Seharusnya ada Rencana Kerja Perusahaan (RKP), apalagi ini menyangkut aset daerah. Tidak bisa dikelola seenaknya seperti aset pribadi atau perusahaan swasta," ujar Winardi.
Ia menilai, lonjakan utang fantastis tersebut menjadi indikasi kuat buruknya perencanaan bisnis serta ketiadaan perjanjian kerja sama yang jelas sejak awal.
Terkait kabar penyitaan kapal oleh pihak ketiga, Winardi menegaskan bahwa kekayaan daerah yang dipisahkan tidak bisa serta-merta dialihkan menjadi milik anak perusahaan, apalagi dijadikan jaminan atas kegagalan manajemen.
"Yang harus dijawab pemerintah sekarang adalah status kepemilikannya. Sampai di mana dokumennya, kelengkapannya, dan bukti bahwa itu masih aset daerah," tegasnya.
Secara hukum, kata dia, aset yang dibeli dengan modal uang publik memiliki imunitas dari tindakan penyitaan akibat risiko bisnis swasta atau BUMD.
"Tidak bisa aset yang dibeli dengan uang publik, lalu karena bisnisnya gagal, mau main sita begitu saja. Itu tidak tepat!" lanjutnya penuh penekanan.
Ia juga menilai ada kekeliruan dalam penafsiran putusan hukum. Menurutnya, jika memang ada kewajiban finansial yang harus diselesaikan, objek penyitaan seharusnya menyasar pada nilai atau kurs aset, bukan menyita kapal secara fisik.
Sikap pasif pemerintah daerah dalam menghadapi polemik ini turut memancing kritik pedas. DPRD meminta Bagian Hukum, Inspektorat, hingga Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bontang untuk segera turun tangan dan mengambil langkah hukum konkret.
"Ini aset kita bersama. Harus ada pembuktian teknis dan pencatatan yang jelas di BPKAD. Jangan biarkan publik bingung dan mengambang tanpa kejelasan sikap," tutur Winardi.
DPRD Bontang memastikan bakal mengawal ketat persoalan ini hingga tuntas. Selama kapal roro tersebut sah tercatat sebagai aset milik daerah, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menyerah.
"Selama itu tercatat sebagai aset daerah, wajib kita pertahankan sampai kapan pun. Kapal itu dibeli pakai uang rakyat, dan kita punya tanggung jawab moral untuk menjaganya," tegas Winardi. (*)















