RASA waswas menghantui para pengguna jalan yang melintas di Jalur Poros Pangkep–Pare. Sebuah truk enam roda bermuatan batu gunung berukuran besar terpantau melintas santai tanpa penutup terpal, Minggu (2/8/2026).
Kendaraan berat tersebut terlihat melintas tepat di kawasan sibuk lampu merah Bungoro. Tanpa pengaman selembar pun di bagian bak belakang, tumpukan batu keras itu sewaktu-waktu bisa menjadi petaka bagi pengendara di belakangnya.
Bagi para pengguna jalan, khususnya pemotor, keberadaan truk angkutan material seperti ini mirip bahaya yang mengintai di depan mata. Satu bongkahan kecil yang terjatuh atau kerikil yang terlempar saat truk memacu kecepatan cukup untuk memicu kecelakaan fatal.
Menanggapi keluhan masyarakat yang meresahkan keberadaan truk batu tanpa terpal Pangkep tersebut, pihak kepolisian berjanji tidak tinggal diam.
Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Adnan Leppang, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menelusuri keberadaan armada yang membandel tersebut.
"Nanti dicek, kawan. Terima kasih infonya," ujar AKP Adnan singkat saat dikonfirmasi.
Secara terpisah, Kanit Patroli Satlantas Polres Pangkep, Abrar Azis, menyebut tindakan mengangkut material terbuka seperti batu maupun pasir jelas merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas yang tidak bisa dibiarkan.
Abrar menegaskan, personel di lapangan sebenarnya rutin menghentikan dan menindak pengemudi yang nekat mengabaikan standar keselamatan ini.
"Jika kami mendapati langsung di lapangan, kendaraan tersebut langsung dihentikan. Pengemudi kami arahkan untuk memasang terpal saat itu juga, lalu diberikan blanko teguran," tegas Abrar.
Masalah menutup bak angkutan material sebenarnya bukan cuma soal menghindari tilang atau formalitas aturan di atas kertas. Lebih dari itu, ada tanggung jawab moral keselamatan nyawa publik di jalan raya.
Kerikil melayang atau batu tergelincir dari atas bak truk sering kali menjadi penyebab utama cedera serius hingga tewasnya pengendara roda dua.
Guna mencegah hal fatal terjadi, Satlantas Polres Pangkep kembali mewanti-wanti para pemilik usaha angkutan material dan para sopir truk agar tak membandel. Penutupan terpal rapat wajib hukumnya sebelum roda truk bergerak menyusuri jalan umum. (*)















