PROSES hukum atas kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang ayah dan anak di Simpang Tiga Batu Ampar, Balikpapan Utara, kini memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan sopir truk roda 10 jenis Nissan UD berinisial AR (27) sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Peristiwa yang terjadi Jumat (31/7/2026) itu menyita perhatian. Seorang anak berusia delapan tahun meninggal di lokasi kejadian, sedangkan sang ayah mengembuskan napas terakhir beberapa jam setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Wakapolresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto mengatakan penyidik telah menuntaskan serangkaian proses penyelidikan sebelum mengambil keputusan menetapkan AR sebagai tersangka.
"Kami Polresta Balikpapan menyampaikan duka cita yang mendalam atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Soekarno Hatta Km 4 Simpang Tiga Batu Ampar, Balikpapan Utara, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia," ujar Fauzan, Minggu (2/8/2026).
Menurut Fauzan, penyidik memulai penanganan perkara dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan fakta awal. Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi.
Tak hanya itu, rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar persimpangan juga diamankan dan dianalisis untuk memastikan rangkaian peristiwa sebelum tabrakan terjadi.
Sejumlah barang bukti turut disita sebagai bagian dari proses pembuktian.
"Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik telah mengantongi cukup alat bukti untuk menetapkan dan menahan tersangka," kata Fauzan.
Saat ini, AR telah ditahan guna memperlancar proses penyidikan.
"Penyidik juga telah menetapkan dan menahan tersangka, sementara proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Kronologi Kecelakaan
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kecelakaan terjadi sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu, truk Nissan UD melaju dari arah Hotel Platinum menuju Jalan MT Haryono.
Ketika tiba di persimpangan Batu Ampar, truk diduga kurang memperhatikan kondisi lalu lintas saat hendak berbelok ke kiri. Di saat bersamaan, sebuah sepeda motor Honda Scoopy yang berada di depannya ikut melintas.
Tabrakan pun tak terhindarkan.
Benturan membuat pengendara dan penumpang motor terjatuh ke badan jalan. Penumpang motor berinisial NMA (8) meninggal dunia di lokasi setelah terlindas truk.
Sementara ayahnya, TRN (41), sempat dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis. Meski telah mendapat penanganan medis, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 Wita.
Kematian dua korban menjadi dasar penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan hingga menetapkan AR sebagai tersangka.
Polresta Balikpapan menegaskan proses hukum belum berakhir. Unit Gakkum Satlantas masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. (*)















