TANGIS penyesalan FR (34) usai memperagakan 18 adegan rekonstruksi di Polsek Balikpapan Selatan, Kamis (30/7/2026), tak sedikit pun meluluhkan hati Rohani. Bagi istri almarhum AS (48) itu, derai air mata sang tersangka terlambat dan tak sebanding dengan luka mendalam yang ditinggalkannya.
Peristiwa berdarah yang menewaskan suaminya di Pasar Sepinggan pada 25 Juni 2026 lalu bukanlah sekadar insiden spontan. Rohani meyakini ada rekam jejak teror dan luka lama yang sengaja dipelihara sebelum sabetan badik akhirnya mencabut nyawa kepala keamanan pasar tersebut.
Di hadapan penyidik dan awak media, FR berkali-kali menyapu air matanya. Pria yang mengenakan baju tahanan itu mengklaim tindakannya murni bentuk pembelaan diri karena diserang lebih dulu saat duel pecah.
"Saya hanya membela diri karena diserang duluan," ucap FR lirih seraya menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Klaim penyesalan itu justru memantik amarah Rohani. Ia mengungkapkan betapa suaminya dahulu sangat menyayangi dan menganggap tersangka seperti keluarga sendiri. FR pernah diberi pekerjaan sebagai pembantu jaga malam, bahkan ditampung dan diberi makan di rumah mereka.
Namun, keharmonisan itu retak ketika terjadi perselisihan gaji. Saat istri tersangka hendak melahirkan, FR mendesak agar gajinya dibayar utuh untuk melunasi tunggakan BPJS sebesar Rp 850 ribu, tanpa mau dipotong biaya sewa kamar Rp 500 ribu. Perselisihan itu berujung pada keputusan korban memberhentikan FR dan memintanya keluar dari rumah.
Sejak saat itulah, menurut Rohani, hari-hari di Pasar Sepinggan tak pernah lagi tenang. FR yang bukan lagi pedagang ataupun petugas keamanan resmi kerap datang menciptakan suasana mencekam.
"Dia tiap hari datang ke pasar, ngasah pisau, minum-minum sama teman-temannya. Padahal dia tidak ada kegiatan di pasar, bukan siapa-siapa. Dia datang bikin onar," tutur Rohani dengan nada bergetar.
Tak hanya itu, tersangka diduga kerap mengintimidasi para petugas jaga malam resmi. Tiga hari menjelang tragedi berdarah, FR bersama rekannya bahkan disebut-sebut nekat melakukan pungutan liar dan melarang petugas resmi menarik iuran keamanan sambil membawa senjata tajam.
Dugaan motif di balik aksi nekat tersebut kian menguat. Rohani menduga keras tersangka berambisi merebut posisi kepala keamanan yang selama ini dipegang almarhum suaminya. Sikap tersangka seusai kejadian di media sosial makin mempertegas rasa sakit hati keluarga.
"Minta maaf apa? Baru sekarang dia bilang minta maaf. Kemarin-kemarin dia malah posting di Facebook merasa menang karena sudah menjatuhkan suami saya," ungkap Rohani pahit.
Kuasa hukum tersangka, Yohanes Maroko, tak menampik ketegangan yang terjadi. Ia membenarkan kliennya dan korban dulunya sangat dekat bagaikan keluarga, serta mengonfirmasi sempat ada upaya perdamaian sebelum insiden puncak meletus.
Di sisi lain, Polsek Balikpapan Selatan memastikan belum menemukan unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini. Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, IPTU Iskandar Ilham, menegaskan Pasal 340 KUHP tidak diterapkan.
"Untuk pasal pembunuhan berencana tidak kami masukkan. Kami menerapkan Pasal 458 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman pidana tujuh tahun," terang IPTU Iskandar. (*)















