TABIR misteri di balik pertikaian berdarah yang menewaskan seorang penjaga malam di Pasar Sepinggan mulai tersingkap terang. Aparat Polsek Balikpapan Selatan menggelar rekonstruksi kasus duel maut tersebut dengan memperagakan 18 adegan, Kamis (30/7/2026).
Rekonstruksi yang berlangsung di bawah pengawalan ketat penyidik, tim Inafis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan, serta penasihat hukum ini menghadirkan langsung tersangka utama berinisial FR (34).
Dengan tangan terikat dan wajah tertunduk, FR memeragakan kembali detik-detik mencekam saat badik miliknya merenggut nyawa lawan bertahannya, AS (48).
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, IPTU Iskandar Ilham, menjelaskan bahwa penyidik awalnya merancang 29 adegan. Namun, setelah menyelaraskan fakta lapangan dengan kebutuhan pembuktian hukum, rangkaian rekonstruksi diringkas menjadi 18 adegan utuh. Rangkaian ini merekam utuh tragedi pengeroyokan dan penganiayaan berat yang terjadi 25 Juni 2026 lalu.
Di antara belasan adegan yang diperagakan, IPTU Iskandar menyoroti satu momen paling krusial yang menentukan alur hukum perkara ini.
"Poin utamanya ada di adegan nomor 12, pada saat mereka bergelut," ungkap Iskandar di lokasi rekonstruksi.
Pada adegan ke-12 itulah, jarak antara emosi dan maut menjadi sangat tipis. Di tengah gulita malam pasar, pergumulan fisik jarak dekat pecah tanpa kendali. Senjata tajam jenis badik melayang di udara, saling sabet dan hantam hingga menyisakan genangan darah.
AS menghembuskan napas terakhir akibat luka parah di bagian kepala serta sabetan menganga di tangan kanan. Sementara FR, meski selamat dari maut, menderita luka tusuk mengerikan di perut kiri, bahu kiri yang robek di tiga titik, serta luka parah di lengan kanan.
Penyidikan kasus ini terbilang unik dan kompleks. Berdasarkan penyelidikan mendalam, polisi menangani dua Laporan Polisi (LP) yang saling berkaitan secara langsung.
Tak hanya keluarga almarhum AS yang melaporkan FR atas tuduhan pembunuhan, FR yang bersimbah darah malam itu juga membuat laporan resmi. Ia melaporkan pria berinisial R atas dugaan pengeroyokan.
"Jadi tersangka juga melapor sebagai korban, dan yang meninggal juga melapor. Sama-sama saling melapor," jelas Iskandar.
Perkembangan terbaru menetapkan R—sosok yang awalnya diperiksa sebagai saksi—kini resmi berstatus sebagai tersangka atas laporan FR. Penyidik Polsek Balikpapan Selatan memproses kedua perkara ini secara bersamaan demi menegakkan keadilan objektif.
Lantas, apa sebetulnya yang membakar emosi hingga dua orang yang saling kenal ini tega bersimbah darah?
Kisah berdarah ini bermula Rabu malam (24/6/2026) menjelang tengah malam. Saat itu, R bersama beberapa rekannya tengah berada di salah satu kios Pasar Sepinggan sambil mengonsumsi minuman beralkohol. Suasana yang semula santai berubah tegang ketika R melempar serbuk ke arah wajah FR.
Adu mulut hebat tak terhindarkan. Meski sempat dilerai warga sekitar, R yang tersulut emosi justru pulang dan memanggil AS. Keduanya kembali ke pasar dengan menyertakan badik terhunus, siap menantang FR.
Setibanya di lokasi, R dan AS diduga langsung menyerang FR secara membabi buta. Dalam kondisi terdesak dan terdesak rasa sakit, FR mencabut badik miliknya dari balik pinggang.
Duel maut yang tak terelakkan pun pecah seketika. Seorang saksi berinisial AR sempat berniat memisahkan perkelahian, namun terpaksa mundur teratur karena kilatan tajam badik di tangan kedua belah pihak.
Di balik bentrokan fisik malam itu, penyidik mengendus akar dendam yang memburu lama. Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Abu Sangit, menyebutkan bahwa FR sebelumnya merupakan penjaga malam Pasar Sepinggan namun dipecat lantaran kerap memicu keributan serta disinyalir sering mengintimidasi pedagang untuk meminta uang.
Posisi FR kemudian digantikan oleh AS. Rasa tidak terima kehilangan mata pencaharian, ditambah pemicu isu sensitif terkait tuduhan penjualan narkotika jenis sabu yang dialamatkan kepada FR, disinyalir makin memperkeruh suasana hingga berujung ledakan amarah.
Kendati peristiwa ini menelan korban jiwa, penyidik menegaskan tidak menemukan adanya perencanaan matang sebelum duel terjadi.
"Untuk pasal pembunuhan berencana (Pasal 340) tidak kami masukkan. Kami menerapkan Pasal 458 karena korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas IPTU Iskandar. Selain itu, penyidik menyertakan Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)















