DINAS Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Timur (Distransnaker Kutim) mengaku kesulitan mengukur tingkat kepatuhan perusahaan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022. Aturan yang mewajibkan kuota 80 persen tenaga kerja lokal tersebut hingga kini belum bisa dipantau secara optimal.
Penyebab utamanya adalah minimnya respons dari dunia usaha. Dari ribuan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutai Timur, baru sekitar 100 perusahaan yang memberikan tanggapan atas surat pendataan resmi dari pemerintah daerah.
"Dari ribuan perusahaan yang ada di Kutai Timur, kami belum bisa menjangkau semuanya karena adanya efisiensi anggaran," ujar Kepala Distransnaker Kutim, Sulisman, saat ditemui di Sangatta, Senin (3/8/2026).
Sulisman menjelaskan, minimnya data yang masuk membuat pihak dinas belum bisa menyimpulkan sejauh mana kepatuhan industri dalam menyerap tenaga kerja lokal. Di sisi lain, efisiensi anggaran membatasi ruang gerak petugas untuk melakukan pengawasan langsung ke lapangan.
Sebagai langkah antisipasi, pembinaan sementara ini terpaksa dilakukan secara pasif melalui pengiriman surat edaran, rapat koordinasi, hingga sosialisasi terbatas.
"Kami sudah mengirimkan surat resmi ke perusahaan-perusahaan, namun yang memberikan tanggapan baru sekitar seratus perusahaan," tutur Sulisman.
Berdasarkan pemantauan awal Distransnaker, sektor perkebunan kelapa sawit hingga kini masih didominasi oleh tenaga kerja dari luar daerah. Kondisi ini dipicu oleh masih rendahnya minat masyarakat lokal untuk mengisi posisi pekerjaan lapangan di sektor tersebut.
Sementara itu, sektor pertambangan yang biasanya menjadi penampung utama pekerja lokal justru sedang tidak bergairah.
Penurunan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di sejumlah perusahaan tambang mengakibatkan rekrutmen tenaga kerja baru terhenti sementara.
Menghadapi tantangan tersebut, Pemkab Kutim tidak tinggal diam. Distransnaker terus mengoptimalkan program pelatihan kerja melalui Balai Latihan Kerja (BLK) untuk menggembleng keterampilan warga lokal.
Langkah ini diambil agar saat industri kembali bergairah, SDM lokal sudah siap bersaing dan memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan.
"Kami terus mendorong peningkatan kompetensi masyarakat melalui pelatihan di BLK agar tenaga kerja lokal semakin siap memenuhi kebutuhan industri ketika peluang kerja kembali terbuka," tegas Sulisman. (*)















