AKSI HPD (26) menggasak sepeda motor yang ditinggal pemiliknya masuk ke warung sebentar di Jalan Manggar Indah, Balikpapan Timur, berakhir apes. Pria asal Biak Kota itu kepergok pemilik kendaraan saat membawa kabur sepeda motor pada Selasa (11/8/2026) malam.
Teriakan korban membuat warga berdatangan hingga HPD berhasil diamankan dan diserahkan ke polisi.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Timur AKP M. Chusen membenarkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut.
“Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026 pukul 21.00 Wita. Saat itu, korban meninggalkan sepeda motornya di depan warung sebelum masuk ke dalam,” ujar Chusen, Minggu (16/8/2026).
Chusen menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 20.50 Wita ketika istri korban, Lina Lestari, datang ke warung dengan membawa es batu untuk berjualan. Setibanya di lokasi, Lina memarkirkan sepeda motornya di depan warung, kemudian masuk ke dalam.
Sekitar pukul 21.00 Wita, Lina hendak menggunakan sepeda motor tersebut. Namun, kendaraan yang sebelumnya diparkir di depan warung sudah tidak berada di tempat.
“Lina kemudian memberitahukan kepada korban bahwa sepeda motornya hilang. Mereka sempat menanyakan kepada tetangga sekitar, tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut,” ungkap Chusen.
Lanjut, korban kemudian berusaha mencari menggunakan sepeda motor. Dalam pencarian itu, kata Chusen, korban menemukan sepeda motornya telah dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal.
Melihat sepeda motornya dibawa oleh orang yang tidak dikenal, korban langsung berteriak meminta pertolongan. Warga yang berdatangan kemudian mengepung dan mengamankan HPD bersama sepeda motor milik korban.
“Korban berteriak dan warga berdatangan. Setelah itu, pelaku dan sepeda motor diamankan warga, kemudian dilaporkan dan dibawa ke Polsek Balikpapan Timur,” jelas Chusen.
Sepeda motor yang menjadi barang bukti merupakan Honda Beat dengan nomor polisi KT 2256 LR. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Balikpapan Timur untuk ditindaklanjuti. “Untuk proses hukumnya, pelaku dikenakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” pungkasnya. (*)















