KEPOLISIAN Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) bersama Polresta jajaran resmi merilis hasil pengungkapan kasus kejahatan jalanan atau 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor). Dalam penindakan tersebut, sebanyak 148 orang tersangka berhasil ditangkap dari total 138 laporan polisi.
Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro menegaskan penanganan tindak pidana jalanan menjadi perhatian serta prioritas utama pihak kepolisian. Langkah tegas ini diambil demi memberikan rasa aman dan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat di wilayah Kaltim.
"Kejahatan jalanan khususnya 3C yang saya sampaikan tadi menjadi perhatian, karena secara langsung berdampak terhadap keamanan, ketenangan, dan aktivitas masyarakat," ujar Irjen Pol Endar Priantoro dalam konferensi pers di Aula Polresta Samarinda, Kamis (13/8/2026).
Guna mempercepat penanganan kasus di lapangan, Polda Kaltim bersama Polresta Samarinda meresmikan peluncuran Tim Unit Reaksi Cepat (URC). Tim khusus ini dibentuk untuk meningkatkan kecepatan respons petugas saat menerima laporan warga serta melakukan tindakan kepolisian secara terpadu di lokasi kejadian.
Pergerakan personel URC disesuaikan dengan analisis data kriminalitas, pemetaan wilayah rawan, dan jam-jam berpotensi tinggi kejahatan. Kapolda Kaltim menjelaskan bahwa keberadaan tim ini memiliki peran strategis dan bukan sekadar patroli rutin.
"URC bukan hanya sekedar tim patroli, tetapi merupakan kekuatan yang diharapkan melakukan respon cepat, penyelidikan, pengejaran, penangkapan hingga pengungkapan berbagai hal yang terjadi di wilayah kita," urai Irjen Pol Endar.
Berdasarkan data rekapitulasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim periode 15 Juni hingga 13 Agustus 2026, dari 148 tersangka yang ditangkap, sebanyak 123 orang di antaranya telah resmi ditahan.
Rinciannya, pada kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terdapat 90 laporan polisi dengan 102 tersangka ditangkap dan 78 ditahan. Untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tercatat 5 laporan polisi dengan 6 tersangka yang seluruhnya ditahan.
Sementara pada kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), petugas mengamankan 40 tersangka dari 43 laporan polisi dengan 39 tersangka di antaranya ditahan.
"Data tersebut tentunya menunjukkan bahwa jajaran Polda Kaltim tidak hanya menerima laporan, tetapi melakukan tindakan nyata sampai dengan penangkapan dan proses hukum terhadap para pelaku," tegas Kapolda.
Dari pemetaan kriminalitas, kasus curat tertinggi tercatat di Samarinda, Mahakam Ulu, Berau, dan Penajam. Kasus curas terbanyak terjadi di Kutai Timur, Bontang, dan Penajam Paser Utara, sedangkan kasus curanmor didominasi Samarinda serta Kabupaten Paser.
Peta kriminalitas ini dijadikan bahan evaluasi mendalam guna mempertajam pengawasan di daerah rawan. Pihak kepolisian memastikan seluruh proses hukum dijalankan secara profesional, transparan, dan objektif sesuai aturan yang berlaku.
Selain penegakan hukum, Kapolda Kaltim mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan serta tidak ragu melaporkan pergerakan mencurigakan. Sinergi informasi warga dinilai menjadi kunci utama pencegahan tindak pidana di lapangan.
"Polda Kaltim berkomitmen untuk terus menjaga keamanan, memberikan rasa aman, nyaman kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur, sehingga tercipta kamtibmas yang aman, masyarakat yang nyaman, dan Polri hadir bergerak dengan cepat," pungkas Irjen Pol Endar Priantoro. (*)

![Polda Kaltim menggelar pengungkapan kasus tindak pidana jalanan atau kejahatan 3C di Aula Polresta Samarinda, Kamis (13/08/2026). [CINTIA/PRANALA.CO]](/api/watermark-image?src=%2Fuploads%2F2026%2F08%2Fd3e62a8d-54ea-4f4e-8daa-9f47ff67f93c.webp&wm=%2Fuploads%2F2026%2F07%2F601065b6-7686-4aac-872e-59753a780678.webp&op=35&sz=45&pos=bottom&pt=10&pr=10&pb=10&pl=10)













