AKSI pembakaran kantor Diskominfo Kukar terjadi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (12/8/2026). Seorang pegawai berinisial MFA diduga sengaja membakar ruang rapat utama setelah kesal karena kerap menjadi sasaran olokan rekan kerja di grup WhatsApp kantor.
MFA disebut sakit hati lantaran fotonya beberapa kali diambil secara diam-diam, kemudian disebarkan dan dijadikan stiker bahan candaan dalam grup perpesanan kantor.
Kekesalan yang menumpuk berujung pada aksi pembakaran yang mengakibatkan sejumlah fasilitas dan dokumen dinas rusak.
Aksi pembakaran kantor Diskominfo Kukar pertama kali diketahui seorang petugas kebersihan yang sedang berada di sekitar gedung. Api muncul di ruang rapat utama dan sempat membakar sejumlah fasilitas di dalam ruangan.
Para pegawai bersama petugas keamanan kemudian berupaya memadamkan api secara gotong royong. Kobaran akhirnya berhasil dikendalikan sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.
Yang membuat situasi semakin tegang, MFA disebut tidak langsung meninggalkan kompleks perkantoran setelah menyulut api.
Ia justru berjalan menuju kantin gedung di lantai bawah dan duduk di sana ketika pegawai lain masih sibuk memadamkan kebakaran di lantai atas.
Situasi kemudian memanas setelah pegawai dan warga mengetahui sosok yang diduga berada di balik aksi tersebut. MFA sempat menjadi sasaran amuk massa di area kantin sebelum diamankan petugas keamanan dan polisi untuk mencegah aksi main hakim sendiri.
Plt Kepala Diskominfo Kukar Solihin membenarkan bahwa pembakaran dilakukan secara sengaja berdasarkan bukti dan keterangan saksi di lokasi.
“Yang bersangkutan ini membawa bensin di galon air, hampir setengah isinya. Setelah membakar, dia ada di ruangan bawah, kemudian duduk di kantin sementara teman-teman lainnya memadamkan api. Indikasinya memang sengaja dibakar,” kata Solihin, Rabu (12/8/2026).
Polres Kutai Kartanegara langsung mengamankan MFA setelah tiba di lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Kasi Humas Polres Kukar Iptu Haryo Jipang Painolan mengatakan tindakan tersebut diduga berawal dari rasa sakit hati MFA terhadap perlakuan rekan-rekannya.
“Motifnya, pelaku merasa kesal terhadap rekan-rekan di kantor yang sering memfoto dirinya secara diam-diam dan dijadikan bahan olokan. Hal itu sudah sering terjadi,” ungkap Haryo.
Perundungan yang disebut terjadi berulang kali itu diduga menjadi pemicu kemarahan MFA. Foto dirinya disebut tidak hanya diambil tanpa sepengetahuannya, tetapi juga diedit dan dijadikan bahan candaan dalam komunikasi internal kantor.
Meski motif tersebut menjadi bagian dari penyidikan, tindakan pembakaran tetap membawa konsekuensi serius karena dilakukan di lingkungan perkantoran dan berpotensi membahayakan orang maupun barang.
Tidak ada korban jiwa dalam pembakaran kantor Diskominfo Kukar tersebut. Namun, sejumlah inventaris penting dilaporkan hangus dan mengalami kerusakan berat.
Fasilitas yang terdampak antara lain meja rapat utama, kursi, unit proyektor, serta sejumlah dokumen penting milik dinas.
Kerusakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian material. Peristiwa itu juga berpotensi mengganggu aktivitas Command Center Diskominfo Kukar.
Command Center tersebut digunakan sebagai pusat pemantauan CCTV daerah sekaligus mendukung layanan pengaduan masyarakat. Karena itu, kerusakan fasilitas di lingkungan Diskominfo dapat berdampak terhadap aktivitas pelayanan dan pemantauan yang dilakukan instansi.
MFA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kukar. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, memeriksa saksi, serta mengumpulkan barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan.
Iptu Haryo memastikan perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan. Selanjutnya perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Haryo.
Dalam bahan perkara yang disampaikan, MFA dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan tersebut mengatur perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Rumusan Pasal 308 ayat (1) UU 1/2023 tersebut juga tercantum dalam dokumen putusan Mahkamah Konstitusi.
Kasus pembakaran kantor Diskominfo Kukar kini memasuki proses hukum. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan fakta, motif, serta pertanggungjawaban pidana tersangka. (*)














