INSIDEN kecelakaan kapal wisata di perairan Bontang Kuala, Selasa, 11 Agustus 2026, menjadi tamparan keras bagi bisnis open trip wisata bahari di Kalimantan Timur (Kaltim). Peristiwa ini membongkar berbagai persoalan mendasar. Mulai dari minimnya data wisatawan hingga kelayakan armada berlayar yang kerap diabaikan.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporapar-Ekraf) Kota Bontang, Eko Mashudi, menegaskan bahwa kecelakaan kapal wisata tersebut harus menjadi momentum pembenahan total tata kelola pariwisata laut.
"Ketika kami meminta data, bukan berarti pemerintah mau minta bagian atau pungutan. Yang kami butuhkan adalah data wisatawan yang berkunjung ke Bontang, khususnya ke Beras Basah dan destinasi kepulauan lainnya agar jumlah kunjungan tercatat secara akurat," ujar Eko saat ditemui, Rabu, 12 Agustus 2026.
Persoalan utama yang disorot pemerintah adalah sikap tertutup sejumlah penyedia jasa open trip. Banyak pelaksana perjalanan enggan menyerahkan manifest atau daftar nama penumpang sebelum berlayar.
Padahal, pendataan penumpang sangat krusial saat situasi darurat terjadi di tengah laut. Ketiadaan data membuat tim penyelamat kesulitan memastikan jumlah korban maupun identitas wisatawan yang membutuhkan pertolongan cepat.
Eko menegaskan, pengelolaan wisata bahari tidak sekadar menyajikan pemandangan alam, tetapi juga memikul tanggung jawab atas keselamatan jiwa. Seluruh operator diwajibkan memastikan setiap wisatawan terlindungi asuransi perjalanan sebelum kapal lepas sandar.
"Kalau terjadi kecelakaan fatal, siapa yang bertanggung jawab? Kami berharap semua penyedia jasa open trip lebih terbuka dan mau berkolaborasi dengan pemerintah," tuturnya.
Selain masalah administrasi, kelayakan fisik armada kapal menjadi sorotan. Kapal wisata yang tenggelam di perairan Bontang Kuala ternyata disinyalir bukan kapal khusus penumpang, melainkan kapal nelayan yang dimodifikasi.
Kondisi ini makin diperparah oleh maraknya wisatawan yang berangkat dari titik-titik tidak resmi tanpa jalur pengawasan syahbandar.
Eko meminta calon wisatawan tidak mudah tergiur tawaran paket murah tanpa memeriksa kelaikan armada dan kompetensi juru mudi. Nahkoda kapal wisata wajib memahami karakter perairan setempat, termasuk navigasi area karang, membaca arah arus, serta memantau pembaruan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Perlengkapan keselamatan standar seperti jaket pelampung (life jacket) juga tidak boleh dianggap sebagai formalitas belaka.
"Kalau penumpang kemarin tidak mengenakan pelampung, dampaknya bisa jauh lebih buruk. Baik perairan dangkal maupun dalam, saat orang terbawa arus dan ombak, kita tidak pernah tahu ke mana arah hanyutnya," kata Eko.
Menindaklanjuti insiden ini, Dispopar-Ekraf Bontang segera memanggil seluruh penyedia jasa open trip dan pemilik kapal wisata untuk evaluasi menyeluruh. Para pelaku usaha akan diwajibkan menandatangani surat pernyataan komitmen keselamatan.
Pemerintah kota juga menggandeng Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk memperketat pengawasan teknis di lapangan. KSOP bertugas memeriksa sertifikasi kelaikan kapal serta menata ulang titik keberangkatan resmi agar seluruh pergerakan kapal wisata terdata secara rinci.
"Kami sudah pernah memanggil mereka, tetapi banyak yang tidak menjalankan ketentuan. Kali ini kami akan bertindak lebih tegas karena ini menyangkut keselamatan jiwa," tegas Eko. (*)

![Proses evakuasi para penumpang kapal wisata yang karam di perairan Bontang Kuala, Selasa (11/8/2026) petang. [DOK IST]](/api/watermark-image?src=%2Fuploads%2F2026%2F08%2Fec270762-221b-44fa-b204-5d6d7721258c.webp&wm=%2Fuploads%2F2026%2F07%2F601065b6-7686-4aac-872e-59753a780678.webp&op=35&sz=45&pos=bottom&pt=10&pr=10&pb=10&pl=10)












