SP4N-LAPOR Kaltim memberikan jaminan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan identitas bagi masyarakat yang ingin melaporkan masalah pelayanan publik.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltim memastikan fitur privasi dalam sistem pengaduan tersebut dapat dimanfaatkan warga, terutama untuk menyampaikan laporan yang dinilai sensitif.
Wakil Ketua Tim Ahli Gubernur Kaltim, Gibran Sesunan mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir identitasnya diketahui ketika menggunakan fitur anonim atau rahasia dalam SP4N-LAPOR.
"Ini adalah mekanisme yang sebetulnya aman bagi masyarakat. Jika ada kekhawatiran soal keamanan data atau kerahasiaan, sistem ini sudah menyediakan fitur anonim dan fitur rahasia," ujar Gibran di Samarinda, Rabu (12/8/2026).
Fitur privasi dalam SP4N-LAPOR dirancang untuk memberikan perlindungan tambahan bagi warga yang ingin menyampaikan pengaduan dengan tingkat sensitivitas tertentu.
Ketika masyarakat memilih fitur anonim maupun rahasia, instansi yang menjadi tujuan laporan hanya menerima substansi persoalan. Identitas atau profil pelapor tidak dapat dilihat oleh instansi terlapor.
"Fitur ini sudah ada di dalam sistem dan bisa langsung dimanfaatkan masyarakat, terutama untuk isu-isu yang dinilai sensitif," kata Gibran.
Dengan mekanisme tersebut, warga memiliki pilihan untuk menyampaikan persoalan pelayanan publik tanpa membuka identitas kepada pihak yang dilaporkan.
Perlindungan tersebut berfokus pada akses terhadap identitas pelapor. Substansi laporan tetap menjadi bagian utama yang diproses dalam sistem pengaduan.
Gibran menegaskan keberadaan fitur anonim dan rahasia tidak mengubah proses penanganan terhadap isi laporan yang disampaikan masyarakat.
Pemprov Kaltim juga memastikan laporan yang dikirim menggunakan fitur anonim tidak otomatis mendapat perlakuan berbeda.
Setiap aduan yang masuk ke SP4N-LAPOR Kaltim tetap melalui proses verifikasi oleh tim admin. Pemeriksaan mencakup kelengkapan informasi, substansi perkara, serta kesesuaian kewenangan instansi yang menjadi tujuan laporan.
"Pelayanannya tetap sama. Baik masyarakat menggunakan fitur rahasia maupun tidak, tim admin tetap bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan," tegas Gibran.
Menurut dia, perbedaan utama hanya terletak pada akses terhadap identitas pelapor.
"Bedanya hanya instansi terlapor tidak bisa melihat identitas pelapor, tetapi substansi masalahnya tetap ditindaklanjuti," tuturnya.
Dengan demikian, penggunaan fitur privasi tidak menghilangkan substansi pengaduan. Laporan tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku dalam sistem pengaduan.
Penguatan pengelolaan pengaduan masyarakat di Kaltim terus diselaraskan dengan pengalaman dan standar penerapan layanan pengaduan di tingkat nasional.
Pemprov Kaltim mendorong masyarakat memanfaatkan kanal pengaduan tersebut sebagai sarana menyampaikan persoalan pelayanan publik sekaligus menjadi bahan evaluasi pemerintah.
Gibran mengatakan pengalaman dalam pengembangan sistem pengaduan di tingkat pusat juga dibagikan untuk menjadi bahan perbaikan di daerah.
"Kami membagikan pengalaman saat pengembangan di pusat agar bisa menjadi bahan perbaikan di daerah, sehingga pemerintah dapat terus berbenah," ucap Gibran. (*)















