PENCURIAN konter ponsel di Bontang yang sempat membuat pelaku buron selama dua bulan akhirnya diungkap polisi. AJP (31), warga Bontang, ditangkap di Desa Tepian Indah, Kutai Timur, Senin (10/8/2026), pukul 19.00 Wita.
Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian tersangka yang sebelumnya masuk daftar pencarian setelah membobol Konter Eksekutif Cell di Jalan S Parman, Bontang Barat.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya mengatakan, tersangka telah menjadi buronan selama kurang lebih dua bulan.
Kasus ini bermula dari laporan pemilik Konter Eksekutif Cell pada 26 Juni 2026. Dalam aksi tersebut, tersangka diduga membobol paksa pintu konter sebelum membawa kabur uang tunai sekitar Rp9 juta beserta sejumlah telepon seluler.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan AJP di Desa Tepian Indah, Kutai Timur.
Operasi penangkapan berlangsung pada Senin malam sekitar pukul 19.00 Wita. Polisi berhasil mengamankan tersangka tanpa hambatan berarti.
Saat diperiksa penyidik, AJP mengakui sebagian besar uang hasil pencurian digunakan untuk melakukan top up akun dan bermain judi online.
"Dipakai judi online. Sisanya buat kebutuhan selama pelarian," ungkap dia.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan.
Tak hanya sekali, AJP juga mengaku telah tiga kali melakukan pencurian di Konter Eksekutif Cell.
Nilai barang maupun uang yang diambil pada setiap aksi berbeda-beda. Polisi masih mendalami keseluruhan kerugian yang ditimbulkan dari rangkaian pencurian tersebut berdasarkan keterangan tersangka dan barang bukti.
Catatan kepolisian menunjukkan AJP bukan pelaku baru.
Ia merupakan residivis yang pernah ditangkap pada 2022 dalam perkara pencurian dengan modus serupa. Fakta tersebut menjadi bagian dari riwayat kriminal tersangka yang kini kembali berhadapan dengan proses hukum.
Atas perbuatannya, AJP dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)















