DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah alias DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk merancang revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS).
Pembentukan Pansus HIV/AIDS Kaltim menjadi langkah DPRD untuk memperkuat payung hukum pencegahan penyakit menular di tengah tingginya temuan kasus HIV/AIDS di Benua Etam.
Ketua Pansus Ranperda HIV/AIDS DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, mengatakan tahap awal kerja pansus akan difokuskan pada pemetaan berbagai persoalan dalam aturan yang berlaku sebelumnya.
“Sementara mulai hari ini, kita, teman-teman tim tenaga ahli akan fokus melakukan inventarisasi masalah terhadap Perda kita tentang penanggulangan HIV itu,” ujar Darlis.
Darlis mengatakan pembaruan aturan diperlukan agar regulasi penanggulangan HIV/AIDS dapat berjalan lebih efektif di lapangan.
DPRD Kaltim juga mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membuka ruang diskusi untuk mengevaluasi berbagai kendala yang membuat pelaksanaan Perda sebelumnya belum berjalan maksimal.
Menurut Darlis, keberhasilan sebuah aturan tidak hanya ditentukan oleh substansi hukum. Pelaksanaan dan kerja sama antara pihak yang mengelola serta menjalankan aturan juga menjadi faktor penting.
“Kita berharap agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur itu membuka diri untuk berdiskusi dengan DPRD, apa yang menjadi kendala terhadap implementasi Perda selama ini,” tegasnya.
Evaluasi tersebut akan menjadi bagian dari proses penyusunan revisi Perda agar aturan baru nantinya dapat menjawab persoalan yang ditemukan di lapangan.
Mobilitas Penduduk Jadi Perhatian
Persoalan HIV/AIDS di Kalimantan Timur juga berkaitan dengan karakteristik wilayah yang menjadi tujuan pendatang dan pencari kerja.
Samarinda dan Kutai Kartanegara disebut sebagai daerah dengan temuan kasus tertinggi. Tingginya mobilitas penduduk dari luar daerah menjadi salah satu kondisi yang diperhatikan dalam penyusunan aturan baru.
Darlis menilai kondisi tersebut membuat Kalimantan Timur membutuhkan regulasi yang lebih kuat dan berlaku menyeluruh di seluruh kabupaten dan kota.
“Sebagai daerah yang tingkat migrasinya tinggi, ya kita memang itu risikonya. Sehingga memang harus diperkuat dari landasan hukumnya,” kata Darlis.
Penguatan landasan hukum diharapkan dapat membuat upaya pencegahan berjalan lebih terarah dan tidak hanya bergantung pada langkah di wilayah tertentu.
Pansus akan melihat kembali persoalan dalam regulasi sebelumnya untuk memastikan aturan yang disusun nantinya mampu menjangkau kebutuhan penanggulangan HIV/AIDS di seluruh Kalimantan Timur.
Revisi Perda HIV/AIDS Kaltim Tak Hanya Soal Pencegahan
Revisi Perda HIV/AIDS Kaltim juga diarahkan untuk menghapus stigma negatif dan perlakuan diskriminatif terhadap orang dengan HIV/AIDS.
DPRD menilai pengucilan terhadap penyintas justru dapat menghambat upaya penanggulangan. Tekanan sosial dapat membuat penderita merasa tertekan dan enggan menjalani pengobatan.
Kondisi tersebut pada akhirnya dapat menyulitkan upaya pemutusan rantai penularan. Karena itu, pendampingan dan pemenuhan hak pengobatan menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam aturan baru.
Darlis menegaskan penderita HIV/AIDS tidak boleh mendapat perlakuan yang merendahkan atau dikucilkan.
“Jadi enggak boleh dikucilkan, apalagi dihina, karena itu justru malah kontraproduktif dengan upaya pencegahan itu sendiri,” Darlis memungkasi. (*)















